"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Edarkan Sabu, Janda Beranak Dua Ditangkap Polisi

Teropongnusa.com, Ponorogo – Septi Marlina janda beranak dua ini tidak berkutik setelah dibekuk aparat Polres Ponorogo di Jalan Raya Ponorogo-Madiun atau tepatnya utara Pospol Mlilir, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Sabtu (7/10).

Pasalnya, janda beranak dua warga Jl. Cendrawasih No. 11, RT 017/RW 005, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini adalah penjual sabu-sabu yang telah dilakukannya beberapa bulan terakhir. Saat penangkapan diduga pelaku sedang mengantar pesanan sabu-sabu kepada pelanggannya.

Kepada petugas, Septi mengaku uang hasil penjualan sabu-sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, selain itu dirinya juga mengaku sebagai pemakai sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan dari tangan tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu HP, satu unit sepeda motor, dan dua lembar slip kertas bukti setoran Bank BCA.

Dari hasil pengembangan, Septi mendapatkan sabu-sabu dari tetangganya bernama Candra Muji Subagyo (33) warga Jl. Cendrawasih Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, jelas AKP Sudarmanto pada Selasa (10/10).

Berkat informasi tersebut, polisi-pun melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Candra Muji Subagyo di Jalan Raya Ngebel atau timur pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan.

Adapun dari tangan Candra, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram dan satu plastik klip berisi 0,28 gram, HP, dan sepeda motor Shogun.

Lanjut AKP Sudarmanto, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.(dic/mp)