Ingin Untung Tapi Buntung, Dua Pria Dibekuk Polisi Lantaran Ngecer Togel
Teropongnusa.com,
Magetan - Ingin untung tapi malah buntung.
Itulah yang dialami Arif Subagiya (39) warga Desa Malang, Kecamatan Maospati
dan Kuslan (48) warga Desa Bedagung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Alih-alih
bisa mendapat penghasilan tambahan untuk membantu kebutuhan sehari-hari,
keduanya malah harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Magetan
karena bertransaksi judi togel.
Tersangka Kuslan
ditangkap Minggu 15 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. Kuslan diamankan
beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.289.000, satu buah handphone
(HP) warna hitam, satu lembar kertas rekapan togel, dan satu buah bolpoin.
“Buat nambah kebutuhan
sehari-hari,” kilahnya.
Sedangkan tersangka
Arif ditangkap di sebuah warung di Desa Karas, Kecamatan Maospati, Selasa 17
Oktober 2017 sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari tangan Arif,
aparat mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekapan angka judi togel,
satu bendel paito, satu buku 1000 tafsir mimpi, satu buah kotak kecil yang
berisi sobekan kertas togel, dan satu buah tas kecil berisi uang Rp.1,5 juta.
Kasubbag Humas Polres
Magetan, AKP Suyatni mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pengecer yang
melayani para penombok untuk pembelian angka judi togel. Keduanya dijerat
dengan pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian jenis togel dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp.25 juta.
Terkait kepada siapa
kedua tersangka menyetorkan hasil judi togel tersebut, AKP Suyatni mengatakan
saat ini pihaknya sudah mengantongi nama bandar yang disetori oleh kedua
tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Magetan.
“Kami sudah mengetahui
identitas bandar yang disetori kedua tersangka. Keberadaannya sudah diketahui
dan petugas sedang memburunya,” pungkasnya.(har/brm)