"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Jadi Pengedar Sabu, Janda Beranak Dua Dibekuk Polisi

Teropongnusa, Jakarta -- Janda beranak dua bersama teman pria kaki tangan bandar sabu, dibekuk Serse Narkoba Polsek Metro Menteng di Jalan Ori dan Jalan Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (5/10) petang. Petugas berhasil menyita sabu seberat 54,98 gram dari kedua tersangka.

“Pertama yang tertangkap pria berinsial DH alias Didi (29) ditangkap di kosan Jln. Ori, Kota Bambu, Palmerah, Jakbar, dengan barang bukti sabu 44,03 gram sabu, berikut bong, sedotan dan timbangan,” ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba didampingi Kanit Reskrim Kompol Irwansyah Putra.

Kemudian berkembang hingga tertangkap lagi wanita berinisial RIS (28), alias Risma, juga di kosan Jln. Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu 10,95 gram, berikut timbangan dan bong. Sedang bos pemilik barang haram berinsial KA kabur saat petugas menggerebek kosannya yang tinggal di Kota Bambu.

Tertangkapnya wanita bersama teman prianya berawal dari laporan seorang pria yang ditangkap pertengahan bulan September lalu di Menteng.

Pria itu mengaku membeli sabu dari seorang wanita. Kasubnit Narkoba Polsek Menteng Ipda Muhamad Saputra, sekitar pukul 19.00WIB, berhasil menangkap wanita berkulit sawo matang itu di kosan dan petugas menemukan sabu di atas meja.

Ibu beranak dua itu mengaku kalau barang haram itu milik bandar besar berinsial F, yang tinggal di Palmerah.

Namun saat petugas mendatangi rumah pria pemilik barang haram tersebut, ternyata keburu kabur. Hingga saat ini polisi masih memburu bandar besarnya yang sudah terdeteksi identitasnya.

“Ya pak barang haram kami jual 1 gram Rp 850 gram, dan dijual pada pelanggan yang sudah dikenal,” aku wanita itu dengan polos pada Kapolsek Ronald, saat jumpa pers.

Akibat perbuatan tersebut, pasangan pengedar ini terancam pidana penjara di atas lima tahun.

“Diduga wanita ini punya jaringan selain dengan pria yang disebut, juga dengan bandar lainnya,” papar Kasubnit Narkoba Polsek Metro Menteng Ipda M Saputra. (pk-red)

Sumber: INDIKASInews