Jadi Pengedar Sabu, Janda Beranak Dua Dibekuk Polisi
Teropongnusa,
Jakarta -- Janda beranak dua bersama teman pria kaki tangan bandar sabu, dibekuk
Serse Narkoba Polsek Metro Menteng di Jalan Ori dan Jalan Tomang Pulo,
Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (5/10) petang. Petugas
berhasil menyita sabu seberat 54,98 gram dari kedua tersangka.
“Pertama
yang tertangkap pria berinsial DH alias Didi (29) ditangkap di kosan Jln. Ori,
Kota Bambu, Palmerah, Jakbar, dengan barang bukti sabu 44,03 gram sabu, berikut
bong, sedotan dan timbangan,” ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba
didampingi Kanit Reskrim Kompol Irwansyah Putra.
Kemudian
berkembang hingga tertangkap lagi wanita berinisial RIS (28), alias Risma, juga
di kosan Jln. Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu
10,95 gram, berikut timbangan dan bong. Sedang bos
pemilik barang haram berinsial KA kabur saat petugas menggerebek kosannya yang
tinggal di Kota Bambu.
Tertangkapnya
wanita bersama teman prianya berawal dari laporan seorang pria yang ditangkap
pertengahan bulan September lalu di Menteng.
Pria itu
mengaku membeli sabu dari seorang wanita. Kasubnit Narkoba Polsek Menteng Ipda
Muhamad Saputra, sekitar pukul 19.00WIB, berhasil menangkap wanita berkulit
sawo matang itu di kosan dan petugas menemukan sabu di atas meja.
Ibu beranak
dua itu mengaku kalau barang haram itu milik bandar besar berinsial F, yang
tinggal di Palmerah.
Namun saat
petugas mendatangi rumah pria pemilik barang haram tersebut, ternyata keburu
kabur. Hingga saat ini polisi masih memburu bandar besarnya yang sudah
terdeteksi identitasnya.
“Ya pak
barang haram kami jual 1 gram Rp 850 gram, dan dijual pada pelanggan yang sudah
dikenal,” aku wanita itu dengan polos pada Kapolsek Ronald, saat jumpa pers.
Akibat
perbuatan tersebut, pasangan pengedar ini terancam pidana penjara di atas lima
tahun.
“Diduga
wanita ini punya jaringan selain dengan pria yang disebut, juga dengan bandar
lainnya,” papar Kasubnit Narkoba Polsek Metro Menteng Ipda M Saputra. (pk-red)
Sumber:
INDIKASInews