Jual Mobil Sewaan, Perempuan Muda Dibekuk Polisi
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Teropongnusa.com, Madiun – Karena menjual mobil yang bukan miliknya, seorang perempuan
berinisial OD (27) diamankan Polisi Polres Madiun Kota.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida
Royani, mengatakan awalnya OD menyewa mobil Toyota Avanza milik temannya yang
merupakan warga Kartoharjo, Kota Madiun, pada pertengahan Oktober 2017. Saat
itu disepakati harga sewa mobil senilai Rp300.000 per hari dan OD menyewa mobil
tersebut selama tiga hari.
Setelah masa sewa habis, OD memperpanjang lagi
selama tiga hari juga dan uang senilai Rp.1,6 juta dari total Rp.1,8 juta
ditransfernya jadi masih kurang Rp.200rb.
Setelah masa sewa enam hari habis, OD tidak
kunjung mengembalikan mobil tersebut dan OD-pun tidak bisa dihubungi oleh
pemilik mobil.
Pemilik mobil akhirnya melaporkan masalah yang
dialaminya ke Polsek Kartoharjo. Kemudian petugas melakukan pencarian dan berhasil
menangkap OD saat berada di RSUD dr. Soedono Kota Madiun pada Rabu
(25/10/2017).
Dari pengakuannya, lanjuta AKP Ida Royani, OD
telah menjual mobil milik temannya tersebut ke seseorang di wilayah Jombang.
Dan setelah dilakukan proses pencarian, mobil sewaan itu akhirnya bisa
didapatkan kembali
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
OD akan dijerat dengan Pasal 371 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman empat tahun penjara.(nyr)