"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Jual Mobil Sewaan, Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Gambar Ilustrasi
Teropongnusa.com, Madiun – Karena menjual mobil yang bukan miliknya, seorang perempuan berinisial OD (27) diamankan Polisi Polres Madiun Kota.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan awalnya OD menyewa mobil Toyota Avanza milik temannya yang merupakan warga Kartoharjo, Kota Madiun, pada pertengahan Oktober 2017. Saat itu disepakati harga sewa mobil senilai Rp300.000 per hari dan OD menyewa mobil tersebut selama tiga hari.

Setelah masa sewa habis, OD memperpanjang lagi selama tiga hari juga dan uang senilai Rp.1,6 juta dari total Rp.1,8 juta ditransfernya jadi masih kurang Rp.200rb.

Setelah masa sewa enam hari habis, OD tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan OD-pun tidak bisa dihubungi oleh pemilik mobil.

Pemilik mobil akhirnya melaporkan masalah yang dialaminya ke Polsek Kartoharjo. Kemudian petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap OD saat berada di RSUD dr. Soedono Kota Madiun pada Rabu (25/10/2017).

Dari pengakuannya, lanjuta AKP Ida Royani, OD telah menjual mobil milik temannya tersebut ke seseorang di wilayah Jombang. Dan setelah dilakukan proses pencarian, mobil sewaan itu akhirnya bisa didapatkan kembali

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OD akan dijerat dengan Pasal 371 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(nyr)