Nekat Pakai Rotator dan Sirine, Puluhan Kendaraan Ditilang Polisi
Teropongnusa.com, Bali - Maraknya penggunaan lampu rotator dan sirene di kalangan pengguna
kendaraan, membuat Kasubdit Bin. Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP
Andy Prihastomo, S.H., S.I.K., M.H. merasa gerah. Bahkan pihaknya mengancam
akan memberikan surat tilang dan meminta si pemilik kendaraan untuk melepas
langsung, jika menemukan kendaraan pribadi yang masih menggunakan lampu rotator
dan sirene melintas di jalan raya.
Perwira melati dua ini mengaku sudah
melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada
masyarakat. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak dan merasa
keberatan saat ditilang polisi.
“Penggunaan rotator dan sirene yang tidak
sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Penggunaan yang arogan
disertai dengan mengintimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya.
Program ini sesuai dengan perintah
Kapolda Bali dan langsung ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Bali,” kata
AKBP Andy Prihastomo, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu
(14/10/2017).
Mengacu pada Pasal 59 ayat (5)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat warna biru dan
sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan
jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk
mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan,
dan angkutan barang khusus.
Apabila penggunaan komponen tersebut
diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan
Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai
penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan
dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4)
huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu
Lintas Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana, S.H., S.I.K.
menyampaikan, dari data selama tiga bulan terakhir, Ditlantas Polda Bali sudah
menindak 75 kendaraan. Lampu rotator dan sirene langsung dilepas di tempat dan
pemilik kendaraan diberi surat tilang.
“Kami akan lakukan penindakan sesuai
dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang
pakai rotator dan sirene kita akan tilang, termasuk kendaraan pecalang maupun
ormas,” tegas Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana, S.H., S.I.K.
Penulis : Ketut Bina Wartawan
Editor : Alfian
Publish : Putu Suwardhana
Tribratanews