Begini Tanggapan Masyarakat atas Pernyataan Pol PP Magetan Terkait Sejumlah Kafe Yang Resahkan Warga
Teropongnusa.com, Magetan – Pernyataan
pihak Satpol PP Magetan terkait sejumlah kafe yang meresahkan warga yang
ditulis harianseputarkita.blogspot.com beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari kalangan masyarakat, Rabu (29/11/2017).
Seperti Agus Pujiono misalnya, bahwa
pernyataan Satpol PP Magetan yang mengatakan tanah yang ditempati warung-warung
tersebut adalah milik Pemprov, jadi Satpol PP Magetan harus koordinasi dengan Satpol PP Provinsi, dengan PJKA dan beberapa instansi lain, menunjukkan betapa
tidak siapnya pasukan penegak Perda di Kabupaten Magetan dalam melaksanakan
tupoksinya.
“ Setahu saya dalam Perda Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bagian ke delapan, Tentang
Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian. Pada pasal 27 sudah jelas disebutkan bahwa
setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan hiburan/tempat usaha tanpa
ijin bupati,” jelas Agus Pujiono yang juga sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekretariat
INFOKONKOM Magetan.
Artinya, lanjut Agus, jika ini dilanggar
maka Satpol PP mestinya segera sigap menanganinya. “Lalu kalau besok-besok area
tempat hiburan ilegal didirikan di wilayah birokrasi lain seperti lahan PJKA,
Pabrik Gula, PU apakah Satpol PP Magetan tetap diam,” tegas Agus Pujiono.(NAR/nyr)