"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Begini Tanggapan Masyarakat atas Pernyataan Pol PP Magetan Terkait Sejumlah Kafe Yang Resahkan Warga

Teropongnusa.com, Magetan – Pernyataan pihak Satpol PP Magetan terkait sejumlah kafe yang meresahkan warga yang ditulis harianseputarkita.blogspot.com  beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari kalangan masyarakat, Rabu (29/11/2017).

Seperti Agus Pujiono misalnya, bahwa pernyataan Satpol PP Magetan yang mengatakan tanah yang ditempati warung-warung tersebut adalah milik Pemprov, jadi Satpol PP Magetan harus koordinasi dengan Satpol PP Provinsi, dengan PJKA dan beberapa instansi lain, menunjukkan betapa tidak siapnya pasukan penegak Perda di Kabupaten Magetan dalam melaksanakan tupoksinya.

“ Setahu saya dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bagian ke delapan, Tentang Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian. Pada pasal 27 sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan hiburan/tempat usaha tanpa ijin bupati,” jelas Agus Pujiono yang juga sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekretariat INFOKONKOM Magetan.

Artinya, lanjut Agus, jika ini dilanggar maka Satpol PP mestinya segera sigap menanganinya. “Lalu kalau besok-besok area tempat hiburan ilegal didirikan di wilayah birokrasi lain seperti lahan PJKA, Pabrik Gula, PU apakah Satpol PP Magetan tetap diam,” tegas Agus Pujiono.(NAR/nyr)