Khutbah Jum'at Berjudul "Bahaya Rokok" Disampaikan Serentak Tanggal 1 Desember 2017
Teropongnusa.com, Sumbar
- Sebanyak 83 khatib / mubaligh yang merupakan perwakilan dari 83 masjid yang
ada di Kota Payakumbuh, pagi ini Selasa (28/11) mengikuti pelatihan dan
sosialisasi bahan khutbah tentang bahaya rokok, dari 3 narasumber yang sudah
disiapkan Seksi Bimas Islam sebagai leading sector kegiatan. Pembukaan kegiatan
yang digelar di Aula serbaguna Kankemenag ini juga dihadiri seluruh ASN pada
satker Kankemenag Kota Payakumbuh.
Kepala Kankemenag diwakili Kasubbag TU, Mustafa
menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan peserta yang telah sudi
menghadiri kegiatan ini.
"Inovasi dam motivasi untuk berubah digagas
Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh untuk menyajikan khutbah Jum'at yang berjudul
bahaya rokok dipan
dang dalam 6 aspek. Konsep khutbah ini akan dibawakan khatib
secara serentak pada tanggal 1 Desember 2017 atau 12 Rabiul Awal 1439 H di 83
masjid. Setidaknya 1 kali khutbah dalam 1 bulan ini. Diharapkan dengan tema
ini, kita akan membawa perubahan positif bagi perokok ke depannya. Bagaimana
warga menyadari, bahwa rokok itu lebih besar mudharatnya dibandingkan
manfaatnya," terang Mustafa.
Pemateri kedua dipaparkan Kepala BNNK
Payakumbuh, Firdaus. ZN. Kepala BNNK Payakumbuh menerangkan materi serincinya
terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (
P4GN ) yang dibantu dengan media tayang in focus dan pendistribusian materi.
"Secara tidak kita sadari, rokok merupakan
gerbang utama seorang perokok terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Karena
salah satu wadah pemakai narkoba adalah dihisap. Wadah lain yang sering dipakai
adalah disuntikkan dan diminum/makan. Kita harus mengetahui gejala dan akibat
yang lahir dari berbagai jenis narkoba, baik yang didapat di alam atau sengaja
diproduksi manusia. Dengan berbagai macam corak, produsen narkoba melahirkan
inovasi bentuk dan cara meloloskan narkoba hingga ke tangan pemakai dan
pengedar. Kami sangat apresiasi sekali kegiatan yang digelar Kankemenag hari
ini," Firdaus ZN akhiri materi.
Bahaya merokok dipandang dalam perspektif agama
islam dipaparkan Ketua MUI, Mismardi. Rokok tergolong Khabaits (merusak).
"Dasar hukum tentang merokok ini diambilkan
dari Al qur'an surat Al Isra': 70, surat Al A'raf: 157. Dari Fatwa Muhammadiyah
disepakati rokok itu haram, karena banyak mudharatnya. Sedangkan Fatwa NU
merokok itu makhruh, karena tidak ditemukannya nas yang terang tentang rokok.
Penutupan pabrik rokok akan berakibat PHK.
Karena mudharat rokok besar dibandingkan
manfaatnya, NU memutuskan Qaidah Mahsalihul Mursalah (menolak kebinasaan harus
diutamakan dari mendapatkan kemaslahatan).
Dari ijma' ulama yang digelar tanggal 21 s/d 24
Januari 2009 di Padang Panjang, disepakati hukumnya makhruh, tapi diharamkan
untuk anak-anak, wanita hamil, menganiaya orang lain. Intinya, rokok itu besar
mudharatnya. Di Pemko Payakumbuh juga sudah dilahirkan Perda terkait Rokok.
Sekarang, mari kita sosialisasikan bahaya rokok kepada masyarakat melalui
khutbah dan dakwah," tutur Ketua MUI.
Salah seorang peserta sosialisasi, Ramli yang
tinggal di Parit Rantang sangat berterima kasih sekali kepada panitia dan
narasumber yang telah memfasilitasi.
"Kami sangat bahagia dapat wejangan dan
arahan binaan yang diberikan narasumber, kita sangat pahami, rokok adalah
gerbang narkoba. Semoga materi ini akan memotivasi kita semua," ucap
Ramli.ul (impiannews)