"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Lima Pencopet di Konser Dangdut Alun-Alun Kota Madiun Ditangkap Polisi

Teropongnusa.com, Madiun – Komplotan copet yang beraksi di acara konser musik di Alun-Alun Kota Madiun Selasa (14/11/2017) kemarin berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota.

Komplotan copet tersebut berjumlah enam orang yakni, Muh. Zalias (36) warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Satria Mukti (32), Muh Irfan (34), Muh Gufron (21) ketiganya warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, serta Martinus Valentino (29) warga Kecamatan Wonokromo, sedangkan satu pelaku bernama Junaedi melarikan diri dan masih diburu petugas.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro mengatakan, saat konser dangdut Selasa malam, komplotan ini berhasil mencopet 23 unit handphone dengan berbagai merek dari penonton.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan penonton konser ke petugas yang berjaga di lokasi dan setelah itu petugas langsung menyebar dan mencari pelaku.

Saat dilakukan pencarian itu, satu dari enam pencopet ditangkap karena ketahuan mencopet penonton konser. Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, terang AKP Logos kepada wartawan pada Rabu (15/11).

Lanjut AKP Logos, dari pengakuan pelaku mereka berangkat dari Surabaya ke Madiun sekitar pukul 15.00WIB dengan mobil sewaan. Kemudian keenam pelaku tiba di Madiun sekitar pukul 20.00WIB dan langsung menyebar di Alun-Alun mencari sasaran.

Dari kelima pelaku yang tertangkap, semuanya memiliki peran masing-masing. Pelaku SM sebagai pemetik, MI dan MG menggoyang korban, MZ mengawasi dan menyimpan hasil dari SM, sedangkan MV sebagai sopir.

Sementara itu dari hasil penangkapan, polisi menyita 23 unit ponsel , dan 10 unit diantaranya telah diambil pemilik aslinya yang datang ke Polres Madiun Kota.

Saat ini kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(red)