Pemkot Madiun Moratoriumkan Ijin Minimarket
Teropongnusa.com, Madiun – Seiring menjamurnya minimarket yang berada di
Kota Madiun, Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan kebijakan moratorium perijinan
usaha minimarket.
Kebijakan moratorium ini disampaikan oleh
Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Rencana Program
Jambanisasi di lantai IV Gedung Graha Krida Praja, Kamis (2/11/2017).
“Ijin
minimarket ditunda dulu sebagai upaya pembatasan minimarket dan menyelamatkan
pasar tradisional di Kota madiun,” kata Maidi kepada wartawan.
Maidi
juga menambahkan, moratorium ini adalah untuk mendorong unit usaha yang sudah
ada, jangan sampai unit usaha yang sudah ada menjadi mati.
Sementara
itu, menurut Maidi, jumlah minimarket yang ada di Kota Madiun saat ini mencapai
56 unit. Pihaknya mengaku khawatir dengan perkembangan minimarket yang begitu
cepat akan membunuh pasar tradisional. (NYR/MP)