"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Aceh: Edarkan Sabu, Seorang Sopir Disikat Polisi

Teropongnusa.com, ACEH SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap AJ (24) warga Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (14/12/2017) sekira pukul 23.00 wib.

AJ yang berprofesi sebagai seorang supir ditangkap Polisi di kediamannya di Jalan Rimo-Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara. Dari tersangka AJ, Polisi ikut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,26 gram.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet emas warna hitam, 1 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP merk Xiomi warna gold.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPDA Mustafa,S.H., mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AJ berawal dari  informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada anggota Satreskrim Narkoba Polres Aceh Singkil, pada Kamis (14/12/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

" Masyarakat melaporkan jika di rumah tersangka AJ samping SDN Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara sedang terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," sebut Kasat Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka, dan sekitar pukul 23.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AJ, ditemukan barang bukti diantaranya berupa narkotika jenis sabu yang dibuat dalam lima paket, satu paket sedang dan empat paket kecil dengan berat keseluruhan 1,26 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam laci lemari pakaian tersangka," kata IPDA Mustafa.

Sambungnya, berdasarkan keterangan dari tersangka AJ, barang bukti narkotika jenis Sabu diperolehnya dari Lontong (DPO) warga Kabupaten Nagan Raya pada Minggu 10 Desember 2017.


" Usai ditangkap, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya. (JML-tn/red)