Berlaga Preman Dengan Memeras Pakai Celurit, Remaja Ini Digulung Polisi
Teropongnnusa.com, NGAWI – Diduga preman
cap teri, Rohmat Kayan Santoso (19) warga Desa Karangmojo, Kecamatan
Karangmojo, Magetan tidak berkutik setelah ditangkap anggota Satreskrim Polres
Ngawi, Senin (11/12).
Pasalnya, pria yang beralias Tukul
tersebut telah melakukan pemerasan dengan menggunakan celurit terhadap seorang
warga di pinggir jalan umum seputaran Desa Klampisan, Kecamatan Geneng,
Kabupaten Ngawi yang terjadi pada Minggu kemarin (10/12) sekira pukul 02.30wib.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Maryoko menuturkan,
penangkapan terhadap Tukul bermula dari laporan seorang warga bahwa telah
terjadi pemerasan dengan menggunakan celurit di jalan seputaran Desa Klampisan,
Kecamatan Geneng, Ngawi.
“Begitu ada laporan, tim kami langsung
bergerak melakukan lidik dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang
bersangkutan sudah kami amankan di sel Mapolres Ngawi,” terang AKP Maryoko.
Kronologi kejadian saat itu korban
bernama Fahrur Ibrahim (21) warga Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi Kota
bersama Dandi Wijaya sedang asyik nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba datang
dua orang tak dikenal yang salah satunya diduga Tukul turun dari sepeda motor.
Kemudian preman tersebut berusaha memeras korban dengan berkata ‘iso ra iso aku
njaluk duit Rp.20ribu’ (bisa-tidak bisa saya minta uang Rp.20 ribu-red).
Karena merasa diperas, korban-pun
menjawab tidak mempunyai uang yang diminta pelaku. Lantas, Tukul kembali ke
sepeda motor mengambil celurit sambil mengayun-ngayunkan ke arah korban. Korban
yang awalnya tidak mau memberi, akhirnya ketakutan dan menuruti permintaan
pelaku.
Setelah diberi, Antok (30) salah satu
teman korban yang bisa dibilang cukup bernyali langsung merebut celurit yang
dibawa pelaku. Alhasil, celurit-pun berhasil direbutnya, dan saat itu juga
Tukul langsung lari tungang langgang meninggalkan sepeda motornya jenis Honda
Beat nopol AE 3384 KM.
Atas perbuatannya, Rohmat Kayan Santoso
(19) alias Tukul kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1
KUHP dan subsider Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam (dic-red)