"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Berlaga Preman Dengan Memeras Pakai Celurit, Remaja Ini Digulung Polisi

Teropongnnusa.com, NGAWI – Diduga preman cap teri, Rohmat Kayan Santoso (19) warga Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Magetan tidak berkutik setelah ditangkap anggota Satreskrim Polres Ngawi, Senin (11/12).

Pasalnya, pria yang beralias Tukul tersebut telah melakukan pemerasan dengan menggunakan celurit terhadap seorang warga di pinggir jalan umum seputaran Desa Klampisan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi yang terjadi pada Minggu kemarin (10/12) sekira pukul 02.30wib.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Maryoko menuturkan, penangkapan terhadap Tukul bermula dari laporan seorang warga bahwa telah terjadi pemerasan dengan menggunakan celurit di jalan seputaran Desa Klampisan, Kecamatan Geneng, Ngawi.

“Begitu ada laporan, tim kami langsung bergerak melakukan lidik dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di sel Mapolres Ngawi,” terang AKP Maryoko.

Kronologi kejadian saat itu korban bernama Fahrur Ibrahim (21) warga Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi Kota bersama Dandi Wijaya sedang asyik nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal yang salah satunya diduga Tukul turun dari sepeda motor. Kemudian preman tersebut berusaha memeras korban dengan berkata ‘iso ra iso aku njaluk duit Rp.20ribu’ (bisa-tidak bisa saya minta uang Rp.20 ribu-red).

Karena merasa diperas, korban-pun menjawab tidak mempunyai uang yang diminta pelaku. Lantas, Tukul kembali ke sepeda motor mengambil celurit sambil mengayun-ngayunkan ke arah korban. Korban yang awalnya tidak mau memberi, akhirnya ketakutan dan menuruti permintaan pelaku.

Setelah diberi, Antok (30) salah satu teman korban yang bisa dibilang cukup bernyali langsung merebut celurit yang dibawa pelaku. Alhasil, celurit-pun berhasil direbutnya, dan saat itu juga Tukul langsung lari tungang langgang meninggalkan sepeda motornya jenis Honda Beat nopol AE 3384 KM.

Atas perbuatannya, Rohmat Kayan Santoso (19) alias Tukul kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam (dic-red)