Seorang Dokter Ditangkap Polisi Karena Hina Panglima TNI
Teropongnusa.com,
SUMBAR – Seorang dokter di Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat ditangkap Bareskrim Polri karena diduga
pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto di media sosial.
“Terduga pelaku merupakan pemilik akun
Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan”
ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal seperti dikutip
detikcom, Jumat (15/12/2017) malam.
Menurut mantan Kapolrestabes Surabaya ini,
pelaku ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada siang tadi,
tepatnya pukul 11.00 WIB. “Pelaku mendistribusikan konten yang bersifat
memprovokasi dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi,” Iqbal.
“Kutipannya begini kira-kira, ‘Kita pribumi
rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri
Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan
udara’. Ada juga posting yang menghina Presiden Jokowi,” terang Iqbal.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasubdit II
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin mengatakan
SSD diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah konten kebencian terhadap
Marsekal Hadi. Posting-annya kemudian diunggah kembali orang beberapa netizen
sehingga menjadi viral.
“Pelaku diduga pembuat pertama posting-an
itu. Di dalam akun tersebut ditemukan juga posting lainnya yang sifatnya
bermotif SARA,” ucap Asep.
Dari tangan SSD, polisi menyita barang
bukti berupa dua buah ponsel pintar. Asep menuturkan saat ini Satgas Patroli
Siber bersama pelaku dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan pelaku
lebih lanjut.
“Motifnya masih didalami, sementara yang
bersangkutan mengaku tidak puas terhadap kebijakan pemerintah,” kata Asep.
Polisi menjerat SSD dengan Pasal 45A ayat
2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b
angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis. Ancamannya penjara 6 tahun,” tutur Asep.
Asep menerangkan penyidik memiliki waktu
1×24 jam sejak penangkapan untuk memutuskan SSD ditahan atau tidak.
“Jadi sekarang sudah kita tangkap. Untuk
menentukan ditahan apa tidak, kita masih punya waktu 24 jam untuk lakukan
pemeriksaan,” terangnya.
Asep menambahkan, penangkapan SSD
berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial, bukan
karena adanya laporan dan pihak Marsekal Hadi.
“Jadi begini, kita kan memang ada patroli
siber terkait isu-isu yang aktual kita profiling. Kemudian kemarin sempat
terjadi isu itu kan, ramai. Kemudian kita profiling beberapa orang, kemudian
didapatkanlah penyebar SARA, kebencian terhadap kelompok tertentu. Nah inilah, SSD
ini yang kita amankan,” ungkap Asep.
(KPC/Albaga Sakti Putra)