Gajah Puteh: Jadi Pengurus KONI Langsa, Pejabat Pemda dan DPRK Langgar Surat Edaran Mendagri
Teropongnusa.com, ACEH - Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh mengecam keras struktur kepengurusan Komite Olah
Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Langsa yang didominasi oleh para pejabat
terutama anggota dewan.
Meski hal itu melanggar Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor X.800/33/57, tanggal 14 Maret 2016
perihal rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural
dan Fungsional, serta Anggota DPRK dalam kepengurusan KONI, namun faktanya yang
duduk jadi pengurus Koni Kota Langsa saat ini masih ditemukan pejabat yang
berasal dari legislatif/DPRK.
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif
LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al-Mahdaly dalam konferensi pers kepada awak
media di Kantor DPP Gadjah Puteh, yang beralamat di Jalan Lilawangsa Nomor 76,
Kota Langsa, Kamis (13/12) siang.
Menurut Sayed, sesuai ketentuan
Undang-Undang dan surat edaran Menpora, bahwa anggota DPRD dan pejabat sipil
lainnya tidak boleh menjabat atau rangkap jabatan di kepengurusan KONI. Namun
sejauh ini KONI Kota Langsa telah disetir para pejabat yang notabene wakil
rakyat.
Selain itu, pelanggaran anggaran AD/ART
KONI pun masih terjadi dengan bertahannya sejumlah pengurus yang merangkap
jabatan sebagai ketua cabang olah raga (Cabor). Hal itu jelas bertentangan
dengan UU SKN Pasal 40 secara gamblang bahwa pengurus KONI Nasional, Provinsi
dan Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan
struktural dan jabatan publik.
Sayed menegaskan, munculnya sederet nama
dari kalangan Parlemen Langsa bakal menambah daftar panjang pelanggaran KONI
Langsa terhadap UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Jika anggota DPRK Langsa sebagai
pengurus, maka anggaran yang sudah mereka gunakan, gaji yang sudah mereka ambil
dan kemudian dana yang cukup besar di KONI juga harus di periksa benar-benar penggunaannya,"
tandasnya.
Dir Eksekutif Gadjah Puteh ini menilai
Ketua KONI yang saat ini sedang menjabat dua periode sengaja mengaburkan
ini untuk menjebak legislatif yang berfungsi dalam penganggaran untuk KONI.
Pihaknya mensinyalir sangat banyak permasalahan di KONI Langsa termasuk dugaan
mark-up pembelian barang sarana olah raga yang harganya sangat tinggi.
"Belum lagi adanya cabor-cabor yang tidak jelas kegiatannya namun
menghabiskan dana pemerintah melalui KONI," bebernya.
Dirinya mencontohkan sejumlah cabang olah
raga (Cabor) yang terkesan akal-akalan seperti Cabor Softball atau Baseball.
Sebab, selama ini masyarakat Kota Langsa tidak pernah melihat warga Langsa
bermain softball. Bahkan tempat latihannya juga tidak ada. Hal serupa terjadi
juga pada Cabor Layar.
"Kita mau berlayar kemana untuk
Layar ? Masalahnya atlit Layar-nya tidak pernah ada, tapi setiap tahun ambil
dana pembinaan. Tak ubahnya KONI Langsa hanya kelompok 'Genk' berkedok
sportifitas olahraga yang sedang menggerogoti uang rakyat Kota Langsa,"
ketusnya sembari menyinggung, belum lagi kasus beli atlit luar daerah untuk
Prapora 2017 contoh atlit Anggar satu orang didatangkan dari Pulau Jawa, namun
hanya mampu meraih perunggu.
KONI Langsa menurut Sayed, telah cacat
hukum dan untuk membenahinya perlu perombakan struktur pengurus secara
menyeluruh. "Dalam hal ini pihaknya akan meminta pertanggunganjawaban Tim
Formatur penyusunan struktur dan pertanggunganjawab anggaran yang sudah
berjalan.
"Ketua KONI terpilih adalah Ketua
Tim Formatur. Kita mendesak dia untuk mundur dari jabatan Ketua KONI karena
tidak memahami sistem keolahragaan sehingga disangsikan banyak pelanggaran lain
dalam kepemimpinannya dan meminta Polisi menyelidiki atas keraguan publik
dengan adanya info lain terkait Cabor yang tidak aktif hanya menghabiskan uang
pembinaan untuk kepentingan pribadi," ungkap Sayed Zahirayah Al-Mahdaly.
Lebih lanjut LSM Gadjah Puteh mempertanyakan,
anggaran tahun 2017 yang mencapai Rp 3 milyar sebagian besar diplotkan untuk
Prapora, namun tak memberi hasil maksimal justru banyak cabor yang gagal lolos
Prapora dan sebagian dana diduga dipergunakan untuk kegiatan lain hanya
memperbanyak pengadaan barang yang tidak relevan dengan Prapora. Ditambah lagi
isu semua barang dan cetakan harus melalui satu toko yang notabene milik
kelurga Ketua KONI Langsa, yakni saudara Zulfri yang beroperasi dikawasan Tugu
Lantas.
"Apakah cara-cara seperti ini dibenarkan
dalam tata kelola uang negara yang harusnya diatur dalam UU Pengadaan Barang
dan Jasa pemerintah," sebut Sayed seraya menegaskan, kita mohon aparat
penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap semua hal ini.(Tim/Red)