"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Pelaku Pembunuh Janda Kaya Sulasi Yang Dibuang di Sungai Blawong Akhirnya Dibekuk Polisi

Teropongnusa.com, NGAWI  - Hasil penyelidikan yang cepat dan sigap Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., dapat pengendus pelaku pembunuhan yang direncanakan yakni korban yang berinisial S dengan alamat Dusun Jambe Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dapat membuahkan hasil.

Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., saat press release, Kamis (28/12) menyebutkan bahwa pelaku sudah diketahui identitasnya berinisial BR (20), Laki-laki dan NI Als Soimah, (28), keduanya warga Desa Nongkorejo dan Desa Paron Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku NI melarikan diri keluar daerah Kota Ngawi, sehingga petugas kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kota Bekasi. Tersangka ini lari ke rumah saudaranya di Bekasi.

“Kami membentuk Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, S.H., untuk mengejar pelaku dan dalam hitungan hari, kedua pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi,” terang Kapolres Ngawi.

Lanjut Kapolres, sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap Korban Sulasi, kedua tersangka sudah meracuni korban sebanyak 2 (dua) kali dengan racun jenis Timex. Namun korban masih belum meninggal.

Kemudian dikarenakan korban masih hidup, selanjutnya para pelaku menggunakan cara yang kedua yaitu melakukan pembunuhan dengan mematahkan leher korban serta menindihnya hingga meninggal dunia.

Setelah diketahui korban meninggal, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangan dan kakinya serta mulutnya dengan menggunakan lakban. Kemudian pelaku membawa korban dengan menggunakan mobil rental untuk membuang korban di daerah Madiun.

Sebelum membuang korban, pelaku sempat mengambil barang-barang perhiasan milik korban dan dijual.

Motif kedua pelaku menghabisi korban, dikarenakan dihina (sakit hati) oleh korban, karena pelaku NI terlilit hutang dan tidak bisa membayar hutangnya kepada korban.

Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan, maka kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(tri-tn)