Tim Resmob Polres Ngawi Berhasil Bekuk Seorang Bandar Dadu Online
Teropongnusa.com, NGAWI –
Tim Resmob Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KT (44) warga
Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi Kota. Pasalnya pria tersebut merupakan bandar
judi dadu online dengan memanfaatkan
aplikasi di Handphone.
Kasatreskrim Polres
Ngawi, AKP Maryoko mengatakan, pelaku merupakan bandar judi dadu online yang
memanfaatkan aplikasi pada Handphone android. Pelaku berhasil diamankan petugas
pada Jumat (08/12) sekitar pukul 01.30wib.
Dari tangan pelaku,
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu
unit handphone merek Samsung J7, uang tunai Rp 590 ribu dan meja. Selain KT,
juga ikut diamankan Mus (27) seorang sales warga Desa Tambakromo, Kecamatan
Padas, Ngawi yang diduga sebagai penombok, terang AKP Maryoko, pada Sabtu
(09/12).
Kini untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KT dijerat dengan Pasal 303 ayat 1
ke 1e dan 2e KUHP subsider UURI Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian, sedangkan Mus dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Namun Mus
seorang sales ini hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis tanpa harus
dilakukan penahanan. Tetapi proses hukumnya tetap berlanjut.(pr)