"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Tim Resmob Polres Ngawi Berhasil Bekuk Seorang Bandar Dadu Online

Teropongnusa.com, NGAWI – Tim Resmob Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KT (44) warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi Kota. Pasalnya pria tersebut merupakan bandar judi dadu online dengan  memanfaatkan aplikasi di Handphone.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Maryoko mengatakan, pelaku merupakan bandar judi dadu online yang memanfaatkan aplikasi pada Handphone android. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Jumat (08/12) sekitar pukul 01.30wib.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Samsung J7, uang tunai Rp 590 ribu dan meja. Selain KT, juga ikut diamankan Mus (27) seorang sales warga Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Ngawi yang diduga sebagai penombok, terang AKP Maryoko, pada Sabtu (09/12).

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KT dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP subsider UURI Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, sedangkan Mus dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Namun Mus seorang sales ini hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis tanpa harus dilakukan penahanan. Tetapi proses hukumnya tetap berlanjut.(pr)