Ngecer Togel, Seorang Warga Desa Digelandang Polisi
Teropongnusa.com, NGAWI – AS (48) warga Desa Jeblogan, Kecamatan Paron, Kabuapetan Ngawi, Jawa Timur terpaksa digelandang polisi Polsek Paron karena menjadi pengepul judi togel, Rabu (03/01/2018).
Kapolsek Paron, AKP Widodo mengatakan, selain menggelandang pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Sedangkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya berepran sebagai penerima titipan togel melalui SMS.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Paron, dan akan dijerat dengan Pasal 303 (1) ke 2 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya 10 Juta rupiah." terang AKP Widodo. (tri-tn)