Ketum PPWI Angkat Bicara Terkait Pernyataan Ekstrim Kapolresta Semarang Yang Dinilai Bahayakan Nama Besar Polri dan Negeri Ini
Teropongnusa.com, JAKARTA - Vidio Press
release Polresta Semarang beberapa waktu lalu tentang penangkapan 13 orang
pelaku begal yang meresahkan warga semarang, menjadi viral. Pasalnya dalam
pernyataannya Kapolresta Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menyampaikan bahwa
dirinya menghalalkan masyarakat untuk me-massa pelaku ketika melihat adanya
kejahatan begal, pernyataan tersebut bahkan diulang-ulang beberapa kali oleh
Kapolresta Semarang yang seakan meyakinkan masyarakat akan kesungguhannya dalam
menyatakan sikap.
Namun hal tersebut mestinya tidak dilontarkan
oleh setingkat kapolres yang merupakan perwira polri dimana tentunya sangat faham
akan hukum di negeri ini.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke pun angkat bicara terkait sikap Kapolresta Semarang
ini. Melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (11 /01/2018) Wilson Lalengke
menyatakan keprihatinannya, menurutnya ada sedikitnya 10 kesalahan fatal
terkait pernyataan Kapolresta Semarang tersebut diantaranya:
1. Melegalkan hukum rimba.
2. Fungsi polisi di take-over masyarakat.
3. Menyalahgunakan wewenang untuk membuat
"fatwa halal".
4. Memprovokasi orang lain bertindak
kriminal atas orang lain (yang diduga kriminal).
5. Membuka peluang orang baik dikriminalisasi
dan dihakimi massa (salah sangka orang), baik secara sengaja maupun tidak
disengaja.
6. Polisi makan gaji tapi tidak kerja,
Karena pekerjaannya sudah di take-over oleh massa.
7. Memicu kerusuhan massal sebagai dampak
pembiaran masyarakat melakukan tindakan hukum sendiri atas kriminalitas di
lingkungannya.
8. Polisi berubah jadi pemalas, pekerjaannya
menegakkan hukum diselesaikan masyarakat melalui hukum rimba.
9. Mendukung, bahkan mendorong masyarakat
berbuat dosa melalui pembinasaan/pembunuhan orang lain (terduga kriminal).
10. Menunjukkan diri sebagai polisi
bermental apatis, lemah pikir, lemah syahwat, tidak professional dalam
menjalankan tugasnya.
Kapolri Tito Karnavian, lanjut Wilson,
harus mengevaluasi anak buahnya di Semarang ini. Dikarenakan Polres Semarang
dalam hal ini tidak bisa memberikan contoh kepolisian sebagai aparat penegak
hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002
tentang Kepolisian, pada Pasal 13 menegaskan tugas dan fungsi polisi adalah
melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. "Tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, bukan bertugas menyuruh masyarakat main hakim sendiri,"
pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (AGS-PPWI)