Tersandung Kasus Miras, Seorang Non Muslim Ini Minta Dihukum Secara Islam
TEROPONGNUSA.COM | BANDA ACEH - Pria yang diketahui beragama non muslim, Jono Simbolon memilih untuk
dihukum secara Islam setelah dia ditangkap terlibat kejahatan minuman keras di
Banda Aceh, Aceh.
“Terpidana Jono Simbolon meminta sendiri
untuk dihukum secara syariat Islam,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh,
Yusnardi, S.STP, di sela sela acara pencambukan yang berlangsung di halaman
Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Jumat, 19 Januari 2018.
Pria non muslim itu dikenakan Pasal 1 ayat 1 tentang Khamar dengan cambukan sebanyak 36
kali, setelah dikurangi masa tahanan 4 kali cambuk.
“Kita sudah
melakukan sosialisasi untuk warga non Muslim, untuk mentaati hukum yang berlaku
di Banda Aceh sesuai dengan syariat Islam, jadi itu tidak masalah,” jelas
Yusnardi.
Seperti diketahui,
Jono Simbolon ditangkap di seputaran terminal mobil penumpang Bathoh,
Banda Aceh pada tahun 2017 lalu. Saat ditangkap, Jono Simbolon diketahui
menyimpan minuman keras. “Setelah diproses, akhirnya dia terbukti melanggar
Maisir,” jelasnya.
Sepuluh orang yang
terbukti melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,
terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka menjalani uqubah (hukuman
cambuk).
“Sepuluh orang yang
dicambuk hari ini telah terbukti melanggar syariat, sesuai dengan putusan
Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh,” sebut Kepala Satpol PP dan WH Banda
Aceh, Yusnardi, S.STP.
Mereka adalah, Eko
Mulio Santoso berpasangan dengan Novia Sri Wahyuni, dan Andra Irawan diketahui
melanggar pasal 25 ayat 1 (Ihktilat) dengan 23 kali cambuk dikurangi masa
tahanan 3 kali cambuk.
“Kalau Novia
Sriwahyuni mendapat 36 kali cambuk, dan Andra Irawan mendapat 37 kali cambuk,”
sebut Yusnardi
Sedangkan tujuh
orang lainnya melanggar pasal 18 ayat 1 tentang Jarimah Maisir, yakni
Muklis (dihukum 5 kali cambuk), Agustiar (5 kali cambuk), Ismuhadi (5 kali
cambuk), Nova Nasrita (6 kali cambuk), Said Edi (5 kali cambuk), dan Nuraini (2
kali cambuk). (MTU-atjehdaily)
PPWI Media group