Salahi Aturan, Sebuah SPBU Disegel Polisi
Teropopngnusa.com,
Ngawi – Diduga menyalahi ijin angkutan dan ijin usaha niaga BBM berupa premium
bersubsidi, SPBU di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa
Timur disegel Polisi, Selasa malam (13/02/2018) sekira pukul 21.30WIB.
Kepada wartawan,
Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP ES Martono menjelaskan penyegelan tersebut
dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan
penjualan premium bersubsidu yang melanggar aturan.
“Tindakan penyegelan SPBU di Tambakromo
memang setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas
kepolisian, namun sebelumnya polisi sudah melakukan penyelidikan untuk memastikan
laporan tersebut, ” terang AKP ES Martono, Rabu (14/02).
Adapun kronologisnya, Unit Reskrim Polsek
Geneng mendapat informasi warga bahwa SPBU Tambakromo melayani pembelian
premium bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan menolak pembelian premium
bersubsidi secara eceran oleh sepeda motor. Setelah dilakukan penyanggongan
beberapa saat, petugas polisi yang melakukan penyamaran mendapati praktik
seperti laporan warga hingga berakhir tindakan hukum.
Lanjut
AKP ES Martono, ada beberapa barang bukti yang diamankan dari lokasi SPBU
Tambakromo. Seperti 2 unit mobil Toyota Kijang warna merah masing-masing nopol
AE 1626 NE dan AE 1645 KA, 10 jerigen berisi 30 liter premium bersubsidi dan 6
jerigen yang masih kosong. (NYR/pr-red)