Seorang Adik Ditangkap Petugas LP Saat Besuk Kakaknya
Teropongnusa.com, Aceh - Saat mengantar makanan ke salah seorang Narapidana (Napi) di Lembaga
Permasyarakatan (LP) Kelas 2 B Langsa, seorang pemuda bernama M Rizal, (26)
warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro tertangkap tangan
menyelundupkan ganja kering yang dibungkus dalam nasi.
“Tersangka tertangkap tangan saat digeledah oleh petugas di pintu masuk.
Ganja kering itu akan diselundupkan ke kamar 7 dan akan diserahkan kepada
Sarwadi dan M Yusuf,” demikian dikatakan Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas 2
B Langsa, Sayed Mahdar, Rabu (14/2/2018) di ruang kerjanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Langsa untuk
memproses lebih lanjut.
“Karena hal tersebut adalah kewenangan polisi,” kata Kalapas.
“Demi mengantisipasi terjadinya peyelundupan barang haram ke dalam LP, kami
jauh-jauh hari sudah memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung,” ujarnya.
Sementara tersangka M Rizal mengaku dirinya tidak mengetahui jika di dalam
bungkusan nasi tersebut ada ganja kering.
“Saya hanya disuruh mengantarkan saja pak, dan saya tidak tau kalau di
dalam bungkusan itu ada titipan ganjanya. Bungkusan nasi itu disuruh antar oleh
ibu saya yang di serahkan kepada Maimun.
Kemudian Maimun memberikan kepada saya untuk diberikan kepada abang saya
yang bernama Sarwadi,” pengakuan tersangka sembari ketakutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka sudah
diamankan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Langsa untuk proses lebih lanjut.(atjehupdate-red)