Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi, Salah Satunya PNS
Teropongnusa.com,
Aceh Singkil -- Anggota
Sat Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis Sabu di tiga tempat yang berbeda, Kamis, 8 Februari 2018.
Ketiganya masing - masing berinisial MS als
Buyong (43), Supir warga Desa Siompin Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil dan
SE als Edwar(43) warga Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten
Aceh Singkil (PNS Dishub Kabupaten Aceh Singkil).
Sedangkan seorang lagi berinisial SI als Buyong (35) Wiraswasta warga Dusun
Pelawis, Desa Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri, Pemko Subulussalam.
Dari ketiga tersangka ikut serta diamankan
barang bukti berupa, 1 paket kecil narkotika
jenis sabu yang dibungkus
dengan timah batang rokok Dji Sam Sue dengan berat seluruhnya 0,21 gram dan 1
(satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik
transparan les merah dengan berat 0,26 gram.
Selain itu, ikut serta diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk strawberry warna hitam, 1 unit HP merk samsung
lipat warna putih, 1 unit HP merk LG warna hitam, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa No. Polisi dan 1 unit Sepeda motor Honda jenis Vario 150 warna merah hitam,
dan uang sebesar 750 ribu rupiah.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian
Milyardin, SIK menjelaskan, pada Kamis, 8 Febuari 2018 sekira pukul 16.00 WIB,
anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat
bahwa di wilayah Pemko Subulussalam ada terjadi transaksi jual beli narkotika
jenis sabu yang dibeli oleh tersangka MS als Buyong warga
Desa Siompin, Kecamatan Suro.
Kemudian, tim Sat Resnarkoba Polres Aceh
Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan patroli di Jalan Rimo - Subulussalam, sehingga pada
pukul 17.30 WIB tim menjumpai TO di Jalan Rimo-Subulussalam tepatnya di Desa Lea Motong Kecamatan
Penanggalan Kota Subulussalam dan melakukan
penangkapan terhadap tersangka MS.
Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka MS ditemukan 1 (satu) paket
narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana depan.
Kemudian
berdasarkan keterangan tersangka MS, bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu
tersebut dari SE di Subulussalam, sehingga tim melakukan pengembangan, dan pada
pukul 19.30 WIB tim melakukan penangkapan
terhadap SE di Jalan Teuku Umar depan Apotik Iquana Desa Subulussalam Kota.
"Dari Tersangka SE ditemukan 1 (satu)
paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram", sebut Kapolres
Aceh Singkil.
Berdasarkan
kererangan dari tersangka
SE, bahwa sabu tersebut milik tersangka SI yang disuruh jual melalui dirinya
kepada tersangka MS, sehingga pada pukul 20.00 WIB, kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka SI di kediamannya Desa Subulussalam Kota, Kecamatan
Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Selanjutnya ke tiga tersangka dan barang bukti
tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut. [Jml/singkilterkini-ppwi]