Apel Kesiapan IP4T Partisipatif Dan PTSL Kabupaten Madiun Digelar di Halaman Puspem
Teropongnusa.com,
Madiun - Bertempat di Halaman Pendopo Ronggo Jumeno Pusat Pemerintahan
Kabupaten Madiun, Desa Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun digelar
Apel Kesiapan Kegiatan IP4T Partisipatif Dan PTSL dengan penanggungjawab
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Ir. Dwi Budi Martono. MT, Kamis
(15/03/2018).
Dalam rangkaian
kegiatan Apel, Bupati Madiun H.Muhtarom, S. Sos, menyematkan pita
perwakilan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanah (IP4T) Partisipatif dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
Dalam sambutannya,
Bupati Madiun mengatakan, beberapa waktu yang lalu di hadapan Menteri Agraria
dan Tata Ruang, Pemkab Madiun bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Madiun telah menandatangani kesepakatan bersama tentang
kerjasama pelaksanaan IP4T Partisipatif di Kabupaten Madiun.
“Dalam rangka
kesiapan akhir sebelum pelaksanaan IP4T Partisipatif yang sekaligus akan
ditindaklanjuti dengan program PTSL 2018 khususnya di 59 Desa di Kabupaten
Madiun, maka pada hari ini digelar Apel bersama,” kata Bupati.
Lanjut Bupati, hal
ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kesiapan masing-masing Tim Desa untuk
menindaklanjuti dan melaksanakan program di wilayahnya masing – masing untuk
mendukung realisasi target PTSL. Maka dari itu sangat dibutuhkan kerjasama,
kerja keras dan komitmen dari beberapa komponen, yaitu Kantor Pertanahan,
Kepala Desa, dan Tiga Pilar Kasun, Babinkamtibmas serta Babinsa.
Bupati Madiun juga menjelaskan, hasil IP4T Partisipatif untuk setiap
jengkal tanah di Kabupaten Madiun dibagi kedalam empat kelompok untuk kondisi
K1 : Clear and Clean siap disertifikatkan, K2 : Tanah bersengketa, belum siap
disertifikatkan, K3 : Subyek tidak memenuhi syarat (Badan hukum, WNA, pemilik
tidak diketahui) dan K4 : sudah bersertifikat. Untuk itu, dengan pengelompokan
ini akan mempermudah dan mempercepat Satgas Yuridis dalam penyelesaian target
sertifikat tanah dan penanganan tanah yang bersengketa dan tanah yang tidak bertuan.(NYR/mc)