Biak Numfor Siaga Perang Jelang Putusan MA Terkait Paslon Herry-Nehem
Teropongnusa.com,
Biak Numfor - Pendukung dan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati
Biak Numfor nomor urut 2, Herry Aryo Naap dan Nehemia Wospakrik atau populer dengan
singkatan Herry-Nehem, saat ini sedang bersiaga untuk melakukan segala sesuatu
dalam rangka membela hak-hak paslon dukungan mereka menjelang diumumkannya
hasil peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung terkait gugatan paslon nomor
urut 3 terhadap KPUD Biak Numfor terkait pencalonan kandidat nomor urut 2 itu.
Hal
tersebut disampaikan oleh Frans Somnof dan Obeth Ap, tim sukses Herry-Nehem, di
Biak, Kamis 19 April 2018. “Kami memastikan bahwa kondisi stabilitas dan
keamanan di Biak Numfor menjelang pengumuman hasil keputusan MA saat ini
semakin memanas. Kami sudah tidak mampu mengendalikan emosi ribuan warga
pendukung paslon nomor urut dua, Herry Nehem,” kata Frans Somnof kepada redaksi
media ini melalui pesan WhatsApp-nya.
Untuk
itu, lanjut Frans, mereka meminta kepada aparat penegak hukum di Biak Numfor
untuk menyampaikan kondisi yang semakin kacau tersebut ke institusi terkait
pengamanan dan ketertiban di Ibukota Jakarta. “Kami minta agar para pimpinan
penegak hukum di Biak Numfor, yakni Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, Dandim
dan Dandrem untuk menyampaikan situasi yang semakin kurang kondusif di Biak
Numfor ini kepada penegak hukum di Jakarta,” imbuh Frans Somnof.
Hampir
bersamaan waktunya, Obeth Ap menyampaikan melalui jalur pesan WA-nya bahwa
masyarakat Biak Numfor sangat tidak menerima jika pasangan calon nomor urut 2
didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Biak Numfor.
“Masyarakat Biak Numfor sangat tidak terima jika Herry Nehem didiskualifikasi
dari pesta demokrasi pilkada Biak Numfor saat ini dengan alasan yang kurang
rasional,” ujar Obeth.
Sebagaimana
diketahui bahwa, pasangan Herry Nehem digugat oleh pasangan nomor 3, Nicodemus
Ronsumbre dan Akmal Bakhri (Normal) dengan dasar gugatan tentang kebijakan
Herry Nehem yang merupakan incumbent melakukan penggantian Direktur RSUD Biak
Numfor. Pada saat penggantian dilakukan, waktunya menjelang pelaksanaan
pilkada. Sesuai ketentuan yang ada, seorang kepala daerah tidak boleh melakukan
pergeseran pejabat dalam kurun waktu 6 bulan menjelang penetapan pasangan calon
bupati dan wakil bupati dan 6 bulan sesudah pelantikan paslon pemenang pilkada
dilantik menjadi kepala daerah.
“Yang
dilakukan oleh Pak Herry Aryo Naap khan bertujuan untuk menyelamatkan kondisi
daerah dan masyarakat Biak Numfor. Karena pejabat lama tidak becus melaksanakan
tugasnya, diduga korupsi meraja-lela di RSUD saat itu. Bayangkan, obat-obatan
untuk kebutuhan rakyat berobat ke RSUD Biak Numfor tidak tersedia lagi,” beber
Obeth.
Penantian
terhadap hasil keputusan MA terhadap pengajuan kasasi oleh KPUD Biak Numfor
yang dikalahkan oleh paslon penggugat di tingkat pengadilan negeri dan banding,
telah menaikan suhu politik di Biak Numfor, yang dapat saja sewaktu-waktu
memicu eskalasi di tataran akar rumput. Jika itu terjadi, maka sangat mungkin
akan menyulut kemarahan rakyat dan berakhir kepada kerusuhan dan anarkisme
massa.
“Kami
sudah berupaya menahan dan meredakan emosi rakyat, terutama para pendukung
Herry Nehem. Tetapi mereka menyatakan bahwa kita pasti akan berperang di Biak
jika paslon nomor urut 2 didiskualifikasi,” ujar kedua tokoh masyarakat Biak
Numfor itu dalam nada pesan yang sama.
Masyarakat
Biak Numfor sangat menyesal dan menyayangkan sikap paslon nomor 3, Nicodemus
Ronsumbre dan Akmal Bachri, yang tidak melihat persoalan daerah, sehingga ada
tuntutan rakyat dan paramedis agar direktur RSUD Biak diganti. “Berpolitik itu
harus memperhatikan kepentingan rakyat, jangan hanya memburu kekuasaan semata.
Janganlah kebijakan baik yang dilakukan oleh incumben dalam rangka
menyelamatkan masyarakat dijadikan senjata untuk menjatuhkan lawan politik. Ini
namanya berpolitik dengan cara biadab, pasti hasilnya tidak baik,” imbuh Obeth
dengan nada kesal.
Melihat
kondisi terkini di Biak Numfor, beberapa respon masyarakat yang berhasil
dihimpun redaksi media ini, menunjukkan bahwa situasi yang ada benar-benar
perlu mendapat perhatian serius dari para pengambil kebijakan, termasuk aparat
keamanan.
Josua
misalnya, warga pekerja swasta ini menilai bahwa Niko Akmal hanya lebih
mementingkan kepentingan politik dibanding melihat kondisi rakyat Biak Numfor.
“Masyarakat butuh pelayanan yang baik, terutama pada masalah pelayanan
kesehatan di RSUD Biak,” kata Josua, Kamis, 19 April 2018.
Sada,
salah satu pendukung Herry Nehem, menyampaikan bahwa jika Herry Nehem
diskualifikasi dipastikan jalur transportasi Biak – Supiori melewati jalur
barat akan dilumpuhkan secara total.
Orgenes,
pendukung Herry Nehem lainnya, menyampaikan bahwa jika putusan kasasi
mengecewakan rakyat Biak Numfor, mereka pastikan akan menduduki Kantor KPUD dan
PANWAS sampai Pilkada Biak ditunda atau dibatalkan.
Derek
Bonggoibo, warga dari Biak bagian Barat, menyampaikan bahwa masyarakat Biak
Barat Swandiwe memastikan bahwa apabila paslon nomor 2 Herry Nehem tidak lolos,
maka dipastikan akan ada konflik besar-besaran. “Bahkan dipastikan Pilkada
Gubernur dan Bupati di wilayah Biak Barat dan Swandiwe akan dipaksa dibatalkan.
Kami masyarakat Swandiwe Biak Barat sudah siap untuk berperang,” ujar Derek.
Sementara
itu, Hendrik Marandof, timses Herry Nehem yang mukim di Kota Biak memastikan
bahwa jika paslon nomor 2 digagalkan ikut pilkada, berarti KPUD dan Panwas Biak
juga menginginkan konflik di Biak. “Saya yakin pasti akan ada korban. Kami
sudah berusaha menenangkan pendukung tetapi mereka tidak bisa menerima alasan
didiskualifikasi. Menurut mereka, jika pada pilkada 27 Juni nanti paslon nomor
2 kalah dalam pemilihan, para pendukung akan menerima kekalahan itu. “Kalau
kalah di pemilihan kami terima, tetapi jika dikalahkan dengan alasan
macam-macam seperti ini, kami pastikan Biak akan berdarah,” tegas Hendrik.
(YYK/Red)