DPN PPWI: Bebaskan Novendra, Tegakkan Konstitusi
Teropongnusa.com,
Jakarta - Terkait proses persidangan atas kasus kriminalisasi jurnalis Ismail
Novendra, Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab media Jejak News, hari ini,
Rabu 18 April 2018, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(DPN-PPWI) menyampaikan Pandangan dan Pernyataan Sikap PPWI, sebagai berikut:
1.
Kriminalisasi terhadap suara rakyat benar-benar brutal akhir-akhir ini.
Sejumlah jurnalis dan wartawan masyarakat di berbagai daerah yang telah bekerja
sesuai koridor jurnalisme tak berdaya ketika berhadapan dengan oknum-oknum
bejat di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
2.
Hari ini, Rabu, 18 April 2018, sedang berlangsung akrobat kriminalisasi
terhadap wartawan Ismail Novendra, Pemimpin Redaksi Koran Jejak News, di
Pengadilan Negeri Padang. Kelindan persengkongkolan jahat oknum aparat di Polda
Sumatera Barat dengan oknum pengusaha yang di-backingi oknum Kapolda Sumatera
Barat, dan diaminkan oleh Kejaksaan Negeri Padang, benar-benar sebuah bentuk
penistaan terhadap pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI).
3.
Dewan Pers yang oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ditugaskan untuk
mengakomadir segala persoalan yang melibatkan insan jurnalisme, saat ini
diterkam tidak berdaya oleh kebijakannya sendiri. Ketentuan Dewan Pers tentang
verifikasi media dan jurnalis, pada akhirnya harus berbenturan dengan
kepentingan para oknum aparat, pengusaha, penguasa, dan pihak lainnya yang
masih sangat alergi dengan keterbukaan, kejujuran, dan kehidupan yang mulia
tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Rekomendasi Dewan Pers dengan nomor
suratnya 555/DP/K/X/2017 atas kasus pemberitaan pers di media Jejak News
pimpinan Novendra hanya dijadikan lap pantat para oknum polisi di Polda Sumbar.
Berdasarkan
point-point di atas, PPWI Menyatakan Sikap:
1)
Mengecam keras kriminalisasi terhadap jurnalis dan wartawan masyarakat yang
sedang marak terjadi di seantero nusantara, khususnya terhadap Ismail Novendra
di Padang, Sumatera Barat terkait kasus pemberitaan dugaan KKN di koran Jejak
News yang dikelolanya.
2)
Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan dan kebijakan
darurat, termasuk antara lain membubarkan Dewan Pers untuk kemudian membentuk
dan/atau membenahi lembaga pengampu jurnalisme, publikasi, dan media massa
nasional, dalam rangka menyelamatkan Konstitusi, khususnya pasal 28E ayat (3)
dan pasal 28F UUD NRI, sebelum pelanggaran atas Konstitusi negara ini semakin
masif, terstruktur, dan sistemik oleh para oknum komprador tamak di institusi
kepolisian, kejaksaan, dewan pers, pengusaha nakal, dan pihak berkepentingan lainnya.
3)
Mendesak Pengadilan Negeri Padang untuk membebaskan Ismail Novendra, Pimpinan
Redaksi dan Penanggung Jawab koran Jejak News. Demikian juga, semua terduga,
tersangka, dan terdakwa kasus kiriminalisasi pers yang sedang proses di seluruh
tanah air harus dibebaskan. Keputusan membebaskan Ismail Novendra adalah
langkah awal yang paling benar dalam rangka menegakkan Konstitusi, khususnya
pasal 28 UUD NRI.
4)
Mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap
pengusaha dan kroninya yang menjadi objek pemberitaan di Jejak News yang
menjadi awal kasus ini. Patut diduga terdapat unsur KKN dalam proses
mendapatkan dan melaksanakan proyek di beberapa instansi pemerintah di wilayah
Sumatera Barat yang diberitakan di koran Jejak News tersebut.
5)
Mendesak Mabes Polri, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri)
untuk memeriksa dan menindak tegas para oknum polisi yang melakukan
kriminalisasi terhadap wartawan Ismail Novendra, termasuk oknum Kapolda Sumbar
Irjenpol Fakhrizal.
Demikian
pernyataan sikap ini dikeluarkan untuk dimaklumi dan ditindaklanjuti oleh para
pihak terkait. Terima kasih.
Jakarta,
18 April 2018
Atas
Nama PPWI seluruh Indonesia
Wilson
Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum)
H.
Fachrul Razi, SIP, MIP (Sekretaris Jenderal)