Terkait Dugaan Pungli di Kejari Balige, Kejagung Bergerak Cepat
Teropongnusa.com,
Sumut – Kejaksaan Agung merespon dengan cepat atas informasi terkait dugaan
maraknya pungutan liar (pungli) di Kejaksaan Negeri Balige, Sumatera Utara. Hal
itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan terhadap Evalina Br. Lubis (50)
untuk segera menghadap ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Evalina
yang diminta hadir ke Kejati Sumut pada Senin, 16 April 2018 mendatang akan
didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindakan tidak terpuji oknum
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balige, AP Frianto Naibaho, SH.
Sebagaimana
diberitakan media ini beberapa waktu lalu bahwa Evalina Br. Lubis yang menjadi
korban penganiayaan dan tindak kekerasan oleh Nurmi Br. Purba (53), tetangga
sekampungnya di Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara, dimintai uang sebesar
Rp. 5 juta oleh oknum Kasi Pidum dengan janji untuk memuluskan penahanan badan
terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan dituntut
maksimal, yakni tuntutan pidana 8 bulan hingga 1 tahun.
Faktanya, terdakwa
hanya dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian
diputuskan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Balige dan diganjar 2 bulan
kurungan. Tragisnya lagi, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dieksekusi
segera alias terpidana masih berkeliaran diluar penjara, belum ditahan.
Alasannya, karena JPU mengajukan banding atas putusan hakim atas Nurmi Br.
Purba itu.
Prihatin atas nasib
yang dialami keponakannya Evalina, bibi korban, Marly M Sihombing (55) yang
merupakan anggota PPWI Toba Samosir (Tobasa) mengadukan masalah tersebut kepada
Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke di Jakarta. Berdasarkan informasi dan
data yang disampaikan anggotanya ini, Wilson Lalengke yang merupakan alumni
PPRA-48 Lemhannas RI memberikan pernyataan sekaligus mendesak agar Kejaksaan
Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan segera
turun ke bawah (turba) melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum
jaksa nakal di Kejari Balige.
Pernyataan dan
desakan Ketua Umum PPWI itu mendapat respon cepat dari Kejaksaan Agung dengan
memberikan instruksi kepada Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan atas
kasus tersebut. Surat pemanggilan sebagai saksi korban untuk Evaline yang
ditanda-tangani Asisten Pengawasan Kejati Sumut, T. Nainggolan, SH, MH,
tertanggal 11 April 2018, telah diterima oleh yang bersangkutan. Evaline,
melalui bibinya Marly, telah berkirim berita ke redaksi media ini bahwa dirinya
siap memenuhi panggilan Kejati Sumut sesuai surat panggilan dimaksud.
Dari Jakarta,
ketika dimintai komentarnya atas perkembangan kasus ini, Wilson Lalengke
menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah merespon keluhan
masyarakat terkait dugaan perilaku amoral oknum-oknum aparatnya di Kejari
Balige. “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejagung RI,
khususnya Jamwas Kejagung, yang telah memberikan respon dengan cepat atas
pengaduan dan keluhan masyarakat di Tobasa itu. Semoga ini akan menjadi
momentum penting bagi Kejari di seluruh nusantara untuk menertibkan anggotanya
agar menghindari perilaku koruptif, kolusi, dan menyalahgunakan kewenangan yang
diberikan undang-undang,” kata Wilson yang merupakan trainer jurnalistik dari
ribuan anggota TNI, Polri, guru, mahasiswa, dan masyarakat umum di berbagai tempat
di Indonesia itu. (AL/Red)