Terkait Keputusan PT TUN Makassar, Perwakilan Masyarakat Biak Numfor Papua Datangi KPU Pusat
Teropongnusa.com,
Jakarta, 9 April 2018 – Perwakilan masyarakat Biak Numfor, Papua, hari Senin, 9
April 2018 jam 13.20 WIB kemarin mendatangi KPU RI di Jakarta, Jl. Imam Bonjol
No. 32, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. “Perwakilan masyarakat dari Biak Numfor
diterima oleh Biro Hukum KPU Pusat selama kurang lebih satu jam,” ujar Guntur
Frans Somnof yang menjadi jurubicara dari puluhan rekannya kepada pewarta media
ini. Kedatangan para perwakilan tersebut, lanjut Guntur, adalah untuk
menyampaikan aspirasi masyarakat Biak Numfor terkait kondisi terkini di wilayah
Biak Numfor yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Juni mendatang.
Audiensi
yang berlangsung di ruang kerja Biro Hukum KPU Pusat tersebut menghasilkan
beberapa catatan penting yang segera akan ditindaklanjuti oleh KPU RI setelah
seluruh hasil pembicaraan itu disampaikan dan dikoordinasikan kepada pimpinan
KPU RI oleh Biro Hukum melalui rapat internal KPU RI. Dari berbagai pembiaraan
terkait Kasus Pilkada 2018 Kabupaten Biak Numfor, anggota Perwakilan Masyarakat
Biak Numfor juga melaporkan kondisi dan situasi masyarakat Biak Numfor yang
tidak kondusif serta rawan konflik, pasca putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara) Makassar Nomor : 20/G/Pilkada2018/PTTUN Mks yang memutuskan
pelaksanaan Pilbup Biak hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Nikodemus
Ronsumbre-Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen-Yustinus Noriwari.
“Ini
perlu mendapat perhatian serius KPU RI selaku penanggungjawab Penyelenggara
Pemilu, khususnya Pilkada 2018 Biak dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
dalam koordinasi kerja di jajaran KPU yakni KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPUD
Biak Numfor,” imbuh Guntur. Bersama Guntur Frans Somnof, juga terlihat
perwakilan masyarakat Biak lainnya, yakni Ayub Rumkabu, Elieser B, Josua N,
Alex M, Hasanuddin, Suyudi, Lius R, Melkisedek Awak, dan Martinus.
Disampaikan
pula bahwa pihak tergugat yang saat ini merasa dirugikan, yakni pasangan Herry
Aryo Naap-Nehemia Wospakrik, adalah calon dari petahana yang terancam
didiskualifikasi dan ini diprediksi akan terjadi konflik horizontal di tengah
masyarakat Biak Numfor. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan di Kabupaten Biak
Numfor, Papua, kondisi ini akan menimbulkan gesekan di masyarakat Kabupaten
Biak Numfor.
“Sementara
kita semua berharap pelaksanaan Pilkada 2018 Biak sebagai salah satu agenda
nasional harus berlangsung aman, tertib dan damai sebagai wujud nyata
pelaksanaan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” jelas Guntur.
Pada
kesempatan tanya-jawab, para perwakilan mempertanyakan tentang berita yang
sempat di rilis media Jubi di Jayapura tertanggal 6 April 2018 lalu yang
memberitakan bahwa Komisioner KPU Provinsi Papua, Isak Hikoyabi, telah
melakukan komunikasi dengan KPU RI agar KPU Biak segera melaksanakan putusan PT
TUN Makassar. “Ini dibantah oleh Biro Hukum KPU RI bahwa sampai dengan saat ini
mereka belum menerima informasi secara formil atau belum ada berkas yang masuk,
juga belum ada arahan dari pimpinan KPU RI terkait Kasus Pilkada Biak,” tegas
Guntur.
Senada
dengan itu, Fakhrul Huda, SH, Staf Sub Bagian Penyuluhan Peraturan yang
mewakili Biro Hukum KPU RI, menyampaikan bahwa hasil pembicaraan dalam
pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan. “Hasil pembicaraan kita
hari inilah yang akan kami laporkan kepada pimpinan KPU RI,” ujar Fakhrul Huda.
Selanjutnya tim KPU Pusat, lanjut Fakhrul Huda, akan secepatnya turun ke Biak
untuk melihat fakta-fakta secara langsung dan dekat terkait situasi dan kondisi
Kabupaten Biak Numfor sesuai laporan hasil pembicaraan hari ini.
Pada
kesempatan itu, Biro Hukum KPU Pusat juga merespon pertanyaan peserta delegasi
tentang adanya tindakan diskresi oleh pimpinan daerah yang mencalonkan diri
dalam pilbup. “Menyangkut pasal 89 Peraturan KPU yang ditanyakan oleh salah
satu peserta pertemuan dalam hal tindakan diskresi oleh pimpinan daerah yang
mencalonkan diri pada pilbup 2018 ini, itu sangat memungkinkan, sehingga ini
juga akan menjadi laporan kami Biro Hukum KPU RI kepada Pimpinan KPU RI,”
pungkas Fakhrul Huda. (YK/AL/Red).