Datang Telat Selama Ramadhan, PNS DKI Akan Kena Sanksi
Teropongnusa.com,
JAKARTA - Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang datang telat pada
kebijakan jam operasional kerja baru selama Ramadhan.
Dalam kebijakan jam operasional kerja baru
selama Ramadhan, PNS diwajibkan datang pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00.
Kalau masih ada PNS yang telat, Sandiaga berjanji memberikan sanksi.
Dalam
Kepgub itu, selama Ramadan setiap Senin hingga Kamis, PNS DKI bekerja mulai
pukul 07.00 kemudian pulang pukul 14.00 dikurangi jam istirahat 30 menit dari
pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan khusus Jumat, masuk pada pukul 07.00 hingga
14.30. (YP-PK)