Limbah PT Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu ke Presiden
Teropongnusa.com, TOBA
SOMASIR - Keberadaan PT. Aquafarm Nusantara yang beroperasi di Danau Toba kini
membuat warga di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir,
Provinsi Sumatera Utara semakin resah.
Pasalnya, perusahaan
yang bergerak di bidang budidaya ikan itu diduga telah mencemari lingkungan
sekitar dan menyebabkan situasi tidak kondusif di kalangan masyarakat sekitar,
khususnya warga Desa Sirungkungon.
Sejumlah warga Desa
Sirungkungon terutama anak-anak telah terdampak berbagai penyakit akibat
pencemaran lingkungan tersebut. Mulai dari air danau yang menjadi sumber air
kebutuhan minum penduduk yang tidak layak konsumsi, hingga pencemaran udara
dengan bau tidak sedap dimana-mana. Akibatnya, sejumlah warga terserang
penyakit kulit.
Tidak terima akan
pencemaran air dan udara di wilayah mereka ini, warga Desa Sirungkungon,
Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, beserta
pewarta PPWI Nasional melayangkan surat pengaduan pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara ke Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko
Widodo di Jakarta. Dalam surat pengaduan tersebut, warga menjelaskan kondisi
lingkungan di Desa Sirungkungon akibat keberadaan PT. Aquafarm Nusantara. Warga
menuding beroperasinya perusahaan ini telah mengakibatkan pencemaran air dan
udara.
Sebelum adanya PT.
Aquafarm Nusantara, warga di Desa Sirungkungon mengambil air Danau Toba untuk
dikonsumsi maupun mandi dan mencuci pakaian. Namun, sejak berdirinya PT.
Aquafarm Nusantara di desa ini, warga sudah tidak dapat lagi mengkonsumsi
karena air danau sudah berubah warna dan berbau (tercemar).
Bukan hanya itu,
saat air tersebut digunakan untuk mandi juga menimbulkan efek samping pada
kesehatan warga dan telah mengakibatkan penyakit kulit, terutama pada
anak-anak. Kondisi ini, menurut warga Desa Sirungkungon, adalah akibat
pembuangan limbah dari kegiatan usaha PT. Aquafarm Nusantara.
Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, kegiatan perusahaan yang membuang limbah sembarangan
merupakan perbuatan pidana. Fakta di lapangan, PT. Aquafarm Nusantara membuang
ikan mati dan busuk langsung ke Danau Toba.
" Limbah
pengasinan ikan yang busuk disalurkan langsung ke Danau Toba yang mangakibatkan
air berwarna putih. Lalu, karena air busuk tersebut yang mangakibatkan udara
berbau busuk dan menggangu saluran pernapasan warga," ujar salah satu
warga yang tidak mau disebutkan namanya, didampingi Jannus Tampubolon dari PPWI
Tobasa.
Berdasarkan UU No.
32 tahun 2009 tersebut, persoalan yang diakibatkan limbah sebagaimana diatur
pada pasal 98 ayat (1) dan (2) yaitu:
(1) Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
Maka dari itu,
warga Sirungkungon memohon kepada Presiden melalui instansi terkait untuk dapat
menindak dan mengkaji kembali keberadaan PT Aquafarm Nusantara di Desa
Sirungkungon, karena lebih banyak mudharat daripada azas manfaat kepada
masyarakat Desa Sirungkungon. "Apalagi dari kegiatan perusahaan juga telah
menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan," timpal Marly, salah satu
pengurus DPC PPWI Tobasa yang ikut dalam peninjauan ke lokasi pembuangan limbah
PT. Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungong itu.
Melihat program
pemerintah tentang Danau Toba yang menjadi salah satu tujuan wisata
internasional, warga berharap agar penyebab pencemaran di Danau Toba, khususnya
di Desa Sirungkungon, segera diselidiki. "Ini sangat penting, agar
dilakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan ditindak tegas,"
pungkas Jannus, yang ikut menandatangani surat warga desa ke Presiden RI.
[Jml/Red]