Nekat Judi Dadu, Dua Pelaku Digulung Resmob Polres Ponorogo
Teropongnusa.com, PONOROGO – Dua pelaku berinisial SD warga
Jalan Kalimantan, Kecamatan Ponorogo dan KR warga Dusun Tempuran, Desa
Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo terpaksa digelandang Unit Resmob Polres
Ponorogo.
Pasalnya, kedua pelaku tersebut sedang bermain judi dadu kopyok di ladang
pinggir Sungai Sekayu, Dusun Tempuran, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan mengatakan, kedua pelaku
berhasil diamankan saat bermain judi dadu kopyok pada malam hari di tepi sungai
Desa Tempuran, Kecamatan Sukorejo.
“ Selain mengamankan pelaku juga ikut disita sejumlah barang bukti berupa
tatakan, lembaran bertuliskan angka, tiga mata dadu serta uang tunai Rp
633.000,” terang AKP Rudi Darmawan, Senin (21/05/2018).
Lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat dengan
pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman paling lama empat tahun penjara
dan atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.