Ruas Tol Ngawi-Kertosono Kini Sudah Bertarif
Teropongnusa.com, MADIUN –
Setelah diresmikan pada Maret tahun ini dan dilanjutkan dengan uji coba gratis,
kini jalan tol Ngawi-Kertosono sudah bertarif.
Direktur Utama PT Ngawi Kertosono
Jaya (NKJ) Iwan Moedyarno mengatakan ruas tol Ngawi-Wilangan sempat digratiskan
selama sekitar satu bulan sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisasi kepada
pengguna jalan.
“Saat ini tarif tol telah
ditetapkan pemerintah dan sudah mulai diberlakukan per 1 Mei 2018,” jelas Iwan
Moedyarno sesuai yang dirilis madiunpos.
Berdasarkan surat penetapan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Mulyono, tarif tol ruas Ngawi-Wilangan
untuk kendaraan golongan I berupa
Sedan, Jin, Pick-Up/Truk kecil dan bis mencapai Rp 1.000 per Kilometer.
Surat Menteri PUPR tersebut juga
menetapkan lima jenis golongan kendaraan yakni golongan II berupa truk 2 gandar, golongan III berupa truk 3 gandar, golongan IV berupa truk 4 gandar dan golongan V berupa truk 5 gandar.
“ Untuk golongan I tarifnya Rp
1.000 per Kilometer, golongan II tarifnya 1,5 kali golongan II, sedangkan
golongan III, IV dan V tarifnya dua kali golongan I,” terangnya. (NYR)