Cuci Tangan Atas Kematian Wartawan M. Yusuf, Dewan Pers Tunjukkan Sifat Pecundang
TEROPONGNUSA.COM,
JAKARTA - Sesaat setelah heboh pemberitaan tentang tewasnya wartawan online M.
Yusuf di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, berbagai respon dan tanggapan
bermunculan. Tidak kurang dari Wakapolri Syafruddin dan pihak Komnas HAM
memberikan pernyataan yang cukup keras atas kejadian memilukan tersebut.
"Wartawan
tidak boleh langsung dipidana!" Demikian pernyataan singkat Komjenpol
Syafruddin kepada para awak media yang meminta komentarnya, Senin, 11 Juni
2018, soal kriminalisasi wartawan M. Yusuf yang mengakibatkan yang bersangkutan
meninggal dunia. Syafruddin kemudian berjanji akan mengecek ke anak buahnya di
Polres Kotabaru.
Hairansyah, Wakil
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahkan dengan tegas
meminta Lapas dan Kejari di Kotabaru memberikan penjelasan resmi dan
bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf, mulai dari proses awal kasus
kriminalisasi terhadap yang bersangkutan yang dianggap Komnas HAM penuh
kejanggalan. Anca, nama panggilan Hairansyah, menyesalkan tewasnya M. Yusuf,
yang dipidana lantaran menjalankan profesinya sebagai wartawan.
“Pihak Kejari
Kotabaru dan Lapas Kotabaru harus menjelaskan secara resmi dengan benar serta
bertanggungjawab,” kata Hairansyah di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Kasus tewasnya M.
Yusuf dalam Lapas Kotabaru ini, kata Anca, berawal dari hal yang janggal. “Yang
bersangkutan menuliskan berita menyangkut perusahaan sawit PT. Multi Sarana
Agro Mandiri (MSAM). Oleh perusahaan dilaporkan ke polisi. Dengan sigap polisi
menangkap Yusuf dan menjeratnya dengan UU ITE,” papar Hairansyah heran.
Sebaliknya, sangat
disayangkan, lembaga kesayangan para wartawan, yang menyandang nama keren
"pers", Dewan Pers justru memberikan respon yang bertolak belakang
dengan institusi Polri dan Komnas HAM. Dalam siaran persnya di hari yang sama,
Senin kemarin, lembaga yang diharapkan menjadi pelindung, pengayom, bahkan
pembela pekerja pers tersebut, terkesan mengelak berbagai tudingan kelalaiannya
yang telah memberikan rekomendasi agar M. Yusuf diproses hukum saja. Isi pernyataan
Dewan Pers sangat jelas terang benderang merupakan pembenaran diri sendiri
alias cuci tangan.
Wilson Lalengke,
Ketua Umum PPWI Nasional yang turut menerima kiriman pernyataan pers dari Dewan
Pers ini merespon keras dengan menyatakan bahwa tindakan cuci tangan lembaga
itu mencerminkan sifat pecundang. "Itu sifat para pecundang, tidak
bertanggungjawab. Percuma lembaga itu dibiayai negara, uangnya dari rakyat,
tapi tanggung jawab terhadap rakyat pers nol besar," ujar alumni PPRA-48
Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Lebih lanjut,
Wilson mengatakan bahwa jika di Jepang, pimpinan lembaga yang gagal menjalankan
tugas dan fungsinya, apalagi hingga ada korban rakyat meninggal, mereka
mengundurkan diri segera. "Kalau di Jepang, bukan hanya mundur itu
pengurus Dewan Pers-nya. Mereka bunuh diri karena tidak sanggup menanggung
malu. Di kita, masih jauhlah. Mental pecundang karatan, sulit diharapkan bisa
tanggung jawab," pungkas alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang
Abad-21 yang disponsori oleh JICA tahun 2000 itu. (TIM/Red)