Di Sidang Ke-3 Perbuatan Melawan Hukum, Wilson Lalengke: Dewan Pers Perlu Direformasi Bahkan Perlu Dibubarkan
TEROPONGNUSA.COM,
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses
administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers selaku tergugat Perbuatan Melawan
Hukum untuk membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada ke
dua pengacaranya Frans Lakaseru dan Dyah HP. Setelah diberi waktu selama satu
minggu, kuasa hukum Dewan Pers masih tidak bisa menyerahkan dokumen yang
diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi
Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum.
"Kenapa
dokumen itu (keabsahan tergugat) begitu lama dibuat," tandas Ketua Majelis
Hakim Abdul Kohar saat sidang ke 3 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Kamis (31/05) siang.
Menjawab
pertanyaan majelis hakim, Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers
menjelaskan bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk
memenuhi permintaan hakim.
Kuasa
hukum penggugat Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang
dilakukan pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki
legal standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk kuasa
hukum.
"Jika
mengacu pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak
hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam
menghadapi gugatan ini maka hakim bisa memutuskan Verstek," ujar Rompas
kepada awak media usai sidang.
Namun
begitu Rompas mengaku pihaknya beritikad baik memberi kesempatan kepada kuasa
hukum Dewan Pers untuk memenuhi permintaan majelis hakim sampai pada sidang
pekan depan. "Saya berharap Dewan Pers bisa ikut sidang agar semua
permasalahan bisa terungkap dalam persidangan," imbuhnya.
Sedangkan
Tondi Situmeang, kuasa hukum penggugat yang turut hadir dalam persidangan
mengatakan, jika pihak kuasa hukum Dewan Pers tidak bisa membuktikan legal
standingnya pada sidang pekan depan maka hakim berhak memutuskan untuk
melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat.
Menyikapi
sidang kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga
Indonesia, Wilson Lalengke menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak
kredibel. "Bagaimana mungkin sudah dua minggu Dewan Pers tidak bisa
mengumpulkan bukti adminstrasi yang seharusnya sudah ada sejak lalu. Ini menunjukan
manajemen adminisitrasi Dewan Pers kacau dan tidak teratur sehingga perlu
direformasi, atau bahkan harus dibubarkan," tegas Lalengke ketika dicegat
wartawan usai sidang.
Pada
kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik
Indonesia Hence Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian
legal standing penunjukan kuasa hukum Dewan Pers. "Hari ini Dewan Pers
membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional. Bagaimana
bisa dia (Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media, dan organisasi pers,
sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak becus," pungkasnya.
Sidang
lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers ini akan
dilanjutkan Kamis (07/06-2018) pekan depan.(RED-PPWI)