Pilkada Magetan: Meski Masa Tenang, Kampanye di Medsos Masih Terus Berlanjut
TEROPONGNUSA.COM,
MAGETAN – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berakhir, dan
kini memasuki masa tenang yakni tanggal 24-26 Juni 2018.
Walupun demikian, ada saja yang menggunakan masa tenang ini untuk terus melakukan
kampanye. Seperti terlihat pada hari ini 26 Juni 2018 di salah satu akun media
sosial facebook yang mengunggah ajakan untuk mencoblos salah satu Paslon Bupati
dan Wabup Magetan.
Sebagaimana
diketahui, Pilkada Kabupaten Magetan diikuti oleh tiga Paslon yakni nomor urut (1)
Suyatni-Gus Wahid, (2) Gus Amik-Joko Suyono, (3) Suprawoto-Nanik Sumantri.
Dalam
keterangannya seperti dilansir cnnindonesia, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya meminta kepada para tim sukses
peserta Pilkada serentak 2018 untuk menonaktifkan akun media sosial.
Dia
menegaskan bahwa setiap peserta pilkada beserta timsesnya sudah tidak boleh
berkampanye, baik melalui alat peraga berupa spanduk, iklan, maupun media
sosial.
"Ketentuan
itu berlaku bagi akun yang secara resmi didaftarkan ke KPU setempat," kata
Pramono.
Pramono
juga mengatakan, meskipun begitu akun pribadi yang tidak didaftarkan ke KPU
juga tidak boleh membuat status yang bernada kampanye.
Melihat
pernyataan Komisioner KPU tersebut, diharapkan kepada masyarakat Magetan agar
lebih berhati-hati dalam memilih calon pemimpin untuk lima tahun kedepan. Jika dalam
kampanye saja sudah curang, bagaimana mungkin bisa memimpin Kabupaten Magetan secara
adil, jujur dan amanah.(NYR)