Terkait Penolakan Penerbitan Ijin Trayek Kapal Penumpang, Yakonias: Utamakan Kepentingan Masyarakat
TEROPONGNUSA.COM,
JAYAPURA - Rencana pengoperasian kapal penumpang “Fajar Indah II” milik PT.
Fajar Indah Lines terancam terkatung-katung. Padahal, izin angkut penumpang
kapal tersebut yang akan melayani rute Jayapura – Teba – Bagusa – Trimuris –
Kasonaweja PP itu telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut
(Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kapal penumpang ini
juga secara fisik telah sandar di Pelabuhan APO Jayapura sejal April 2018 lalu.
Kendala yang
dihadapi oleh manajemen PT. Fajar Indah Lines dalam memulai kegiatan melayani
pelayaran Jayapura Kasonaweja (Memberamo Raya) itu adalah penolakan penerbitan
izin trayek kapal penumpang yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten
Memberamo Raya, Provinsi Papua. Anehnya, alasan penolakan Kepala Dinas
Perhubungan bahwa masyarakat menolak keberadaan kapal tersebut beroperasi di
daerah mereka.
Menurut Kepala
Dinas, “Masyarakat menolak karena kuatir akan meningkatkan peredaran minuman
keras dan merusak lingkungan sungai Memberamo”. Sebagaimana diketahui, kapal
ini sedianya akan berlayar dari Jayapura ke Memberamo Raya melalui jalur aliran
Sungai Memberamo. Alasan tersebut, menurut beberapa pihak sangat tidak
membingungkan, karena peningkatan peredaran miras tidak ditentukan oleh
ada-tidaknya kapal yang beroperasi di suatu wilayah. Demikian juga masalah
kerusakan lingkungan sungai.
“Selama ini sudah
ada kapal, yakni Kapal Cantika Lestari, yang berlayar dari Jayapura ke
Memberamo melewati sungai yang sama, tetapi kondisi lingkungan aliran sungai
tetap baik, tidak terganggu samasekali” ujar warga masyarakat yang tidak ingin
namanya dipublikasikan.
Kepala Cabang PT.
Fajar Indah Lines Jayapura, Hamga H. Kuba, yang didampingi oleh Kapten Kapal
Fajar Indah II, Ralstynmas Lahutung merasa heran atas ditolaknya permohonan
izin trayek oleh Dinas Perhubungan Memberamo Raya. Dia menuturkan bahwa Dirjen
Hubla telah memberikan izin operasional dengan Rute Pelayaran Kapal (RPK)
nomor: AL.101/2000/1108/1047/18.
Tidak hanya ke
Kepala Dinas Perhubungan setempat, pihak manajemen PT. Fajar Indah Lines juga
sudah melaporkan keberadaan kapal dan rencana pengoperasiannya ke Kantor Syahbandar
Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura (KSOP) di Jayapura. “Semua urusan di
Syahbandar ini berjalan lancar dalam kerjasama yang baik. Buktinya, telah
disepakatinya jadwal rencana pelayaran kapal Fajar Indah II tanggal 19 Mei 2018
hari Rabu oleh Kepala Kantor Syabandar,” ujar Kuba.
Beberapa waktu
kemudian, lanjut Kuba, pihaknya mendapat informasi dari Syahbandar bahwa
jadwalnya dipending, sementara menunggu jawaban kepastian ijin oleh kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya. “Padahal kami sudah menyurati
Bupati untuk melapor dan sekaligus memberitahukan rencana pelayaran perdana ke
Mamberamo sesuai kesepakatan jadwal tanggal 19 Mei 2018 tersebut. Kamipun sudah
mendapat jawaban dari pihak Pertamina bahwa kami akan mendapat bantuan subsidi
BBM sebanyak 12 ton, sebagai bantuan ke pihak kapal karena akan digunakan untuk
melayani masyarakat,“ imbuh Kuba.
Menanggapi masalah
tersebut, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Yakonias Wabrar dari Dapil II
Tabi Sarmi-Mamberamo, Pokja Adat berkomentar bahwa semestinya pemerintah
Memberamo Raya harus bijaksana. “Pak Kadis Perhubungan harus bijaksana melihat
kepentingan masyarakat, bila perlu dia hadir di tengah-tengah masyarakat dan
dengar langsung, bagaimana keinginan dan kebutuhan rakyat di Kabupaten
Memberamo Raya dalam hal kelancaran transportasi,” jelas Wabrar yang adalah
salah satu Ondoafi (red – Kepala Suku Adat) di Kabupaten Sarmi.
Permasalahan ini
menjadi agenda penting. Sebuah pertanyaan besar muncul, mengapa ijin dari
Dirjen Perhubungan sudah ada, namun pemerintah daerah belum mengeluarkan ijin
jadwal pelayarannya? Untuk mendiskusikan jalan keluar permasalahan tersebut,
Dirjen Hubla mengundang Kadis Perhubungan Mamberamo dan Propinsi Papua, KSOP,
pihak kapal Cantika Lestari dan pihak kapal Fajar Indah ke kantor Dirjen
Perhubungan Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2018 lalu.
Dalam pertemuan
dengan Dirjen Hubla di Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Memberamo Raya tetap
bersikeras tidak mau mengeluarkan izin kapal Fajar Indah yang akan melayani
masyarakat Mamberamo. Alasannya: Masyarakat menolak kehadiran Kapal Fajar Indah
II; akan menimbulkan pencemaran lingkungan; dan akan meningkatkan peredaran
minuman keras di wilayah mereka.
Saat dikonfirmasi,
Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya, Marthen Tukeji mengatakan bahwa dirinya
sangat menyayangkan sikap Kadis Perhubungan yang tidak peduli dengan kebutuhan
masyarakat. “Yang menjadi persoalan bagi Dewan Adat Mamberamo adalah pernyataan
Kadis Perhubungan bahwa masyarakat Mamberamo menolak kapal Fajar Indah II untuk
melayani masyarakat Mamberamo, ini sangat bertentangan dengan kondisi kenyataan
masyarakat di Mamberamo,” tutur Tukeji dengan nada heran.
Justru, kata Tukeji
lagi, masyarakat sangat senang dengan kehadiran kapal penumpang baru di daerah
mereka. “Masyarakat Mamberamo mana yang menolak, coba tunjukkan? Saat beredar kabar
bahwa ada penambahan kapal baru selain kapal cantika lestari, hal ini saja
sudah membuat senang seluruh masyarakat Mamberamo. Kadis, tolong tunjukkan, saya
mau tahu? Siapa yang mengatasnamakan masyarakat?” imbuh Tukeji dengan nada
bertanya.
Kemudian,
lanjutnya, alasan pencemaran lingkungan dan miras tidak masuk akal. “Menurut
saya, alasan ini tidak masuk akal. Ada apa sebenarnya di balik penolakan kapal
Fajar Indah II yang mau melayani masyarakat tanpa subsidi?” pungkas Tukeji
bertanya. (YKW/Red)