Ini Tanggapan PPWI terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi Tendang Perempuan di Pangkal Pinang
TEROPONGNUSA.COM,
BANGKA BELITUNG - Beredarnya video viral pria berkaos oranye bertulis
Polisi menendang dan memukul perempuan di sebuah toko di Pangkalpinang, Bangka
Belitung selain disikapi serius dari Polda Bangka Belitung, akan tetapi juga
mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia, salah satunya
dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Berikut Tanggapan
PPWI terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi Tendang dan Pukul Perempuan di
Pangkal Pinang di masyarakat yang diterima Redaksi PpwiNews.com, pada Jumat 13
Juli 2018:
Berdasarkan
Informasi dari Bidhumas Polda Babel yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri
disebutkan bajwa, pada Rabu 11 Juli 2018 sekira pukul 19.00 wib telah terjadi
tindak pidana 'PENCURIAN' di mini market APRI MART milik an.AKBP M.YUSUF
kasubdit di Ditpamobvit Polda Kep.Babel yang dilakukan oleh pelaku/tsk an.Desy,
Atmi dan Andy Rafly (anak desy).
Para pelaku
mengambil barang-barang yang ada di Mini Market APRI MART berupa barang 2 kotak
susu Chil Kid, 1 kotak susu BMT, 4 bungkus mie gelas, 1 kotak susu cà ir frisian
flag, 1 botol susu Hilo dan 1 buah selendang hijau biru dg motif bunga bunga.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.600.000 (enam
ratus ribu rupiah).
Pada saat kejadian
para pelaku ditangkap tangan oleh AKBP M.YUSUF dan karyawan toko, kemudian
dipukul di TKP oleh AKBP M.YUSUF menggunakan tangan, sandal dan gagang
keranjang (Videonya Viral). Akibat kejadian tersebut korban/Pelapor an.AKBP
M.YUSUF melaporkan kasus pencurian tersebut ke SPKT Polres Pangkalpinang untuk
proses sidik lebih lanjut.
Sedangkan, akibat
dari pemukulan oleh AKBP M.YUSUF terhadap pelaku pencurian tersebut, antara
lain, Desy, 42 tahun, perempuan, IRT, Islam, warga Kelurahan Cipayung,
Kecamatan Depok Jawa Barat, dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal
dibagian mata kanan dan kiri lebam.
Kemudian, Atmi, 41
tahun, perempuan, Kristen, IRT, warga Citayem Depok, dipukul dibagian dahi
menggunakan tangan dipukul bagian kepala menggunakan sandal luka lebam dimuka
Lebam tangan kiri.
Selanjutnya, Andy
Rafly (anak Desy) 12 tahun, Islam, Sekolah (SD), Alamat Kelurahan Cipayung
kecamatan Depok, Jawa Barat dipukul dibagian pipi kiri dan kanan sebanyak 3
kali menggunakan tangan, dipukul dibagian muka, bibir bagian atas pecah.
Adapun Tindak
lanjut dari Bid Propam adalah mendatangi TKP Toko Apri Mart; memeriksa saksi
saksi di TKP dan korban (tersangka curi yang dipukul), Koordinasi dengan kasat
reskrim utk foto BB; memeriksa terduga pelanggar ( saat ini belum dapat diperiksa
sehubungan yang bersangkutan lagi izin ke Bandung mengurus kuliah anaknya).
Menyikapi kasus
pemukulan oleh oknum polisi terhadap terduga pelaku pencurian di sebuah toko di
Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang videonya viral di masyarakat, Ketua Umum PPWI,
Wilson Lalengke menyampaikan bahwa seluruh pelaku tindak pidana dalam peristiwa
ini (pencuri dan pemukul) mesti diproses sesuai aturan hukum yang ada. Termasuk
juga beberapa orang kawan-kawan terduga yang dikabarkan melarikan diri
menggunakan mobil harus diusut dan ditindak.
Wilson juga
menyampaikan bahwa, Pemilik toko, atasnama AKBP M. Yusuf, sebagai pelayan,
pengayom, dan pelindung masyarakat, wajib diproses di internal Polri. Karena
kasus ini sudah jadi konsumsi publik, maka proses di internal Polri harus
transparan dan dipublikasikan juga.
"Sebagai
polisi yang paham arti 'jangan main hakim sendiri', maka perilaku main hakim
sendiri oknum polisi M. Yusuf wajib ditindak atas kesalahannya itu," tegas
Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta. [RED]