Motor Dirampas Leasing, Seorang Ibu di Madiun Mengadu ke Polisi
TEROPONGNUSA.COM,
MADIUN – Karena motor kesayangannya dirampas leasing, seorang Ibu Titik
Ernawati warga RT10/RW01 Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari Madiun mengadu ke
Polisi Polsek Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu (25/7/2018).
Menurut pengakuan
Titik Ernawati, awal mula perampasan dimulai saat dirinya mengendarai sepeda motor
jenis Honda Vario melintasi Jalan Raya Jiwan pada Rabu siang sekira pukul 13.00
WIB, saat asyik di perjalanan tiba-tiba dirinya dihentikan oleh dua orang pria
tidak dikenal yang mengaku dari MPM Finance dan karena takut kemudian dirinya berhenti.
“Tadi saya naik
motor di Jalan Raya Jiwan sekitar pukul satu siang, tiba tiba ada dua pria
menghentikan saya. Karena saya takut lalu saya berhenti,” kata Titik Ernawati.
Di saat berhenti
itu, lalu Titik ditanya oleh dua orang pria tersebut tentang keterlambatan
angsuran motornya di MPM Finance. Titik Ernawati pun mengakui hal itu dan
menjelaskan akan membayarnya Senin mendatang. Setelah mendengar penjelasan
Titik, lalu dua pria tersebut mengajaknya ke Kantor MPM Finance di Jalan
Diponegoro, Kota Madiun untuk membuat surat pernyataan bahwa akan membayar pada
hari Senin.
“Setelah saya
berhenti, dua pria itu menanyakan angsuran motor saya yang terlambat dan saya
bilang akan membayarnya Senin mendatang. Kemudian dua pria itu mengajak saya ke
kantor MPM Finance untuk membuat surat pernyataan,” imbuhnya.
Namun sesampainya
di Kantor MPM Finance, Titik malah diminta menandatangani surat serah terima
kendaraan dari dirinya ke MPM Finance. Karena merasa dibohongi kemudian dirinya
menolak menandatangani surat tersebut dan langsung beranjak pergi.
“Tadinya saya
diajak ke kantor MPM untuk membuat surat pernyataan sanggup membayar, namun
setelah sampai di lokasi malah disodori surat serah terima kendaraan yaa
langsung saja saya tolak,” ujar Titik Ernawati.
Setelah dirinya
menolak menandatangani surat serah terima kendaraan, lalu dirinya langsung
beranjak pergi. Namun hal baru terjadi saat itu, setelah keluar kantor MPM dia
mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula padahal setir dalam keadaan
terkunci dan anehnya barang-barang yang ada di dalam jok tergeletak begitu saja
di lantai.
“Setelah saya tolak
tandatangan saya langsung pamitan untuk pulang, tapi saat di parkiran ternyata motor
saya sudah tidak ada dan herannya lagi barang-barang yang semula di dalam jok
saya lihat tergeletak di lantai,” paparnya.
Setelah lama dicari,
kemudian dirinya diberi tahu salah satu karyawan MPM Finance bahwa motor
Varionya berada di gudang kantor dan bisa diambil jika dia membayar uang denda +
uang blokir beserta tunggakan angsurannya. Melihat hal itu sontak dia kaget dan
shock karena motor kesayangannya ternyata dirampas pihak leasing dan harus
membayar lebih besar dari tunggakan angsuran.
“ Ternyata setelah
saya cari tiba-tiba ada karyawan MPM yang memberitahu saya kalau motor saya berada
di gudang dan bisa diambil setelah membayar uang blokir, uang denda serta
tunggakan angsuran,” paparnya lagi.
Karena merasa
dirugikan, kemudian Titik Ernawati mengadukan perihal yang dialaminya ke Polsek
Kartoharjo.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek
Kartoharjo Kompol Eddy Siswanto membenarkan bahwa ada seorang ibu bernama Titik
Ernawati yang mengadukan peristiwa yang berhubungan dengan leasing. “ Ya benar,
tadi ada seorang ibu menyampaikan keluhannya tentang perihal yang berkaitan
dengan pihak leasing, besok kita adakan mediasi antara keduanya,” kata Kompol
Eddy Siswanto.
Sementara itu, sampai
berita ini ditayangkan pihak MPM Finance belum bisa dihubungi karena kantor
sudah tutup.(NYR)