Pembegal Asal Parang Digulung Tim Buser Polres Magetan
TEROPONGNUSA.COM,
MAGETAN – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil digulung Tim
Buser Polres Magetan.
Kedua pelaku
tersebut adalah Kimun (38) alias Jembling warga RT11/RW04 Dukuh Lempong, Desa
Joketro, Kecamatan Parang dan Jaenuri (38) alias Kepet warga RT30/RW08 Dukuh
Jaten, Desa Krajan, Kecamatan Parang.
Keduanya ditangkap tim
buser atas laporan masyarakat bahwa telah terjadi pemerasan terhadap korban
Wahyu Saputro (22) dan Rahmad Aldiansyah yang sama-sama warga Desa Sidowayah
RT01/RW03, Kecamatan Panekan di Jalan Baru Pasar Sayur pada 22 Mei lalu.
Kapolres Magetan,
AKBP Muslimin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka ini menggunakan
modus dengan menghentikan laju kendaraan korban dan kemudian menuduh korban
sebagai penganiaya keluarganya. Setelah korban tidak berdaya, pelaku lalu
merampas barang berharga milik korban berupa handphone serta dompet.
“ Pelaku ini dalam
beraksi menggunakan modus menghentikan laju kendaraan korban, setelah berhenti kemudian
menuduh korban sebagai penganiaya keluarganya,” kata AKBP Muslimin, Selasa
(10/7/2018).
Sementara itu, barang
bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 2 buah handphone merk
ASIAFONE warna putih dan merk ASUS warna hitam putih serta sepeda motor Honda
Vario warna hitam stiker pink nopol AE6218RC.
Dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan
Mapolres Magetan, dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara
selama-lamanya sembilan tahun.(NYR)