Catat!! Dewan Pers Segera Bakal Dipanggil Polisi
TEROPONGNUSA.COM,
JAKARTA - Oknum pengurus Dewan Pers akan dipanggil Kepolisian Resort
Metropolitan Jakarta Pusat dalam beberapa waktu mendatang. Hal ini disampaikan
oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, yang mengutip keterangan dari
penyidik di Unit IV Kriminal Khusus (Krimsus) Sat Reskrim Polres Metropolitan
Jakarta Pusat, 21 Agustus 2018.
"Ya benar,
sesuai keterangan penyidik, Bripka Suja, SH, di Unit IV Krimsus Sat Reskrim
Polres Metropolitan Jakarta Pusat, oknum pengurus Dewan Pers antara lain
ketuanya, Yosef Adi Prasetyo, akan segera dipanggil penyidik untuk diperiksa
terkait laporan PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya," jelas Wilson
melalui WhatsApp messenger-nya ketika dimintai informasi perkembangan kasus
Dewan Pers.
Sebagaimana
diketahui bahwa PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dan FPII (Forum Pers
Independen Indonesia) telah melaporkan para oknum pengurus Dewan Pers ke Polres
Metro Jakarta Pusat, pada 8 Agustus 2018 lalu, terkait surat edaran Dewan Pers
ke berbagai instansi pemerintah dan swasta di daerah-daerah. Kedua organisasi
pers itu menyimpulkan bahwa surat edaran tersebut berisi ujaran kebencian,
fitnah, pelecehan dan penistaan terhadap 43-ribuan media dan ratusan ribu
wartawan se-Indonesia, serta puluhan organisasi pers. Dalam surat Dewan Pers
itu, secara membabi-buta Dewan Pers menyebarkan tuduhan keji bahwa di Indonesia
bermunculan banyak wartawan abal-abal, penyebar hoax, sengaja membuat media
untuk memeras pejabat, organisasi pers yang menyalahgunakan kebebasan pers.
Secara terang-terangan dalam surat edaran itu, Dewan Pers melecehkan sembilan
organisasi pers, antara lain PPWI, FPII, SPRI (Serikat Pers Republik
Indonesia), dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia).
Terhadap pernyataan
Dewan Pers yang bersifat fitnah kotor tersebut, PPWI yang selama ini
bekerjasama dengan berbagai instansi di tingkat pusat dan daerah, melaporkan
oknum pengurus Dewan Pers. Untuk diketahui bahwa PPWI sejak lama sudah
berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementrian Ketenagakerjaan, Kementerian Kumham, Mabes TNI, Mabes Polri, Mako
Paspampres, Kopassus, BAIS, BIN, Lemhannas RI, universitas-universitas,
media-media, LSM, ormas-ormas, dan banyak elemen masyarakat lainnya. PPWI juga
sejak lama sudah bekerjasama dengan beberapa kedutaan besar negara sahabat,
antara lain Kedubes Maroko, Libanon, dan Belanda.
Hari Selasa ini,
tambah Wilson, dirinya diundang oleh penyidik Unit IV Krimsus Sat Reskrim
Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk dimintai klarifikasi terkait laporan
polisi atas nama pelapor, nomor: 1244/K/VIII/2018/Restro Jakpus, tanggal 8
Agustus 2018, terhadap Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers. "Saya hari
ini diundang ke Unit IV Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk
membuat Berita Acara Klarifikasi atau BAP atas laporan kita terhadap dugaan
tindak pidana yang dilakukan oknum pengurus Dewan Pers melalui surat edarannya
beberapa waktu lalu. Baru saja kelar buat BAP-nya," imbuh lulusan PPRA-48
Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Kepada seluruh
wartawan Indonesia tetaplah bekerja seperti biasa, tingkatkan kualitas hasil
karyanya, dan terus galang kekompakan dalam melawan kesewenang-wenangan dan
kesombongan oknum Dewan Pers belakangan ini. Kepada semua pihak pemangku
kepentingan publik, pejabat pemerintahan di pusat dan daerah, aparat TNI/Polri,
dan BUMN/BUMD, serta pihak swasta, dihimbau kiranya tidak melakukan
diskriminasi, kriminalisasi, dan berbagai tindakan menghalangi-halangi
wartawan, jurnalis, maupun pewarta warga dalam melakukan peliputan, pemantauan,
dan investigasi, serta wawancara di lapangan.
"Harap diingat
bahwa ada sanksi pidana 2 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah bagi setiap
orang yang melakukan tindakan menghalangi-halangi wartawan melakukan tugas
jurnalistiknya. Lihat pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999," pungkas
trainer bagi ribuan TNI, Polri, dosen, guru, mahasiswa, wartawan, perusahaan,
humas pemda, LSM, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu mengingatkan.
(APL)