"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Proyek Dana Desa Tanpa Papan Nama

TEROPONGNUSA.COM, MADIUN - Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu, juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,  yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun undang-undang KIP tersebut telah diberlakukan, namun masih saja ada oknum yang tidak mengindahkannya.

Seperti contohnya proyek pembangunan sarana olahraga yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Bader, Kecamatan Dolopo Madiun ini.

Pasalnya, berdasarkan pantauan pada 10 November 2018 papan informasi atau biasa disebut plang proyek tidak dipasang di area pembangunan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bader Sri Purwanto, S.T mengatakan proyek yang dikerjakannya tersebut menggunakan anggaran Dana Desa dan tidak dipasangnya papan proyek karena kuatir jika nantinya patah diterpa angin.

“ Itu pembangunan sarana olahraga menggunakan anggaran Dana Desa, dan karena anginnya kencang papan proyek tidak kita pasang,” ujar Kades Sri Purwanto.

Apapun alasannya, tidak dipasangnya papan nama proyek apalagi dibiayai negara merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap UU KIP. Dan jika itu terus dilakukan maka darimana rakyat tahu sumber dana pembangunannya, selain itu juga patut dipertanyakan transparansi-nya. (NYR)