Proyek Dana Desa Tanpa Papan Nama
TEROPONGNUSA.COM,
MADIUN - Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang bertujuan untuk
menjamin hak warga negara agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, juga
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif, efisien, akuntabel
serta dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun
undang-undang KIP tersebut telah diberlakukan, namun masih saja ada oknum yang
tidak mengindahkannya.
Seperti contohnya
proyek pembangunan sarana olahraga yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Bader,
Kecamatan Dolopo Madiun ini.
Pasalnya, berdasarkan
pantauan pada 10 November 2018 papan informasi atau biasa disebut plang proyek
tidak dipasang di area pembangunan.
Saat dikonfirmasi,
Kepala Desa Bader Sri Purwanto, S.T mengatakan proyek yang dikerjakannya
tersebut menggunakan anggaran Dana Desa dan tidak dipasangnya papan proyek
karena kuatir jika nantinya patah diterpa angin.
“ Itu pembangunan
sarana olahraga menggunakan anggaran Dana Desa, dan karena anginnya kencang
papan proyek tidak kita pasang,” ujar Kades Sri Purwanto.
Apapun alasannya,
tidak dipasangnya papan nama proyek apalagi dibiayai negara merupakan suatu bentuk
pelanggaran terhadap UU KIP. Dan jika itu terus dilakukan maka darimana rakyat
tahu sumber dana pembangunannya, selain itu juga patut
dipertanyakan transparansi-nya. (NYR)