Asyik Layani Pembeli Miras, Seorang Warga Digerebek Polisi
TEROPONGNUSA.COM, PONOROGO – Lagi
asyik melayani pembeli miras, seorang warga Kecamatan Sambit, Kabupaten
Ponorogo bernama Sutrisno ditangkap Polisi dari Polsek setempat.
Dari tangan pelaku turut disita
barang bukti berupa uang hasil penjualan miras sebesar Rp104.000 dan satu botol
berisi miras 1,5 liter.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo,
Ipda Satrio Teguh menjelaskan bahwa aparat dari Polsek Sambit telah menangkap
Sutrisno seorang penjual miras warga Desa Campurejo, Kecamatan Sambit pada
Senin 21 Januari 2019.
Menurut pengakuan pelaku, miras
yang didapatnya tersebut berasal dari seseorang yang beralamat di Kabupaten
Madiun dan selama hampir setahun ini pelaku menjualnya kepada masyarakat
sekitar tempat tinggalnya.
Untuk pemeriksaan
lebih lanjut, kini pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi.