Pasien DB di Ponorogo Mulai Kamis Ini Digratiskan Biaya Rumah Sakit
TEROPONGNUSA.COM,
PONOROGO – Menindaklanjuti penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk demam
berdarah oleh Bupati Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggratiskan biaya
perawatan bagi pasien di seluruh rumah sakit di wilayahnya mulai Kamis 31
Januari 2019 pukul 00.00WIB.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengatakan, pihaknya telah telah
menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit untuk memberitahukan bahwa
biaya perawatan pasien demam berdarah yang masuk sejak Kamis 31 Januari 2019
pukul 00.00WIB akan ditanggung Pemkab.
“Seluruh RS baik RS
pemerintah maupun swasta wajib menggratiskan. Per paket (perawatan satu pasien)
yang bisa diklaim ke pemerintah daerah adalah Rp1,85 juta,” terang Sekda.
Dirinya
menambahkan, bagi warga yang menjadi peserta BPJS kelas I dan kelas II,
penggratisan ini juga berlaku. Dan untuk pelayanan RS kepada mereka harus tetap
sama dengan kelas BPJS-nya. RS tidak boleh mengurangi fasillitas meskipun
besaran klaim peserta BPJS kelas I dan kelas II yang sebesar Rp 1,85 juta ini
setara dengan peserta BPJS kelas III.