Vonis 2 Tahun 6 Bulan Untuk Kades Sempol Ngadeni
TEROPONGNUSA.COM,
MAGETAN -- Setelah menjalani persidangan akhirnya Kepala Desa Sempol, Kecamatan
Maospati Ngadeni yang tersangkut kasus korupsi Dana Desa (DD) divonis 2 tahun 6
bulan oleh Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Ngadeni
juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara serta uang
pengganti Rp276.616.606.
Kasi Pidsus Kejari
Magetan, Agus Zaini mengatakan vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa yakni 3
tahun 10 bulan penjara serta uang pengganti Rp326.616.606.
"Saat ini kita
jebloskan ke Rutan, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 10
bulan," terang Agus Kamis (31/01).
Berdasarkan data
penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan ada beberapa proyek fisik yang
bermasalah di Desa Sempol seperti proyek taman TPA, Posyandu dan Paving Punden Desa.
Akibat dari proyek
yang bermasalah tersebut, negara dirugikan Rp300 juta lebih untuk fisik dan
Rp100 juta lebih untuk penyelewengan Aggaran Kas Desa.