Tahun 2019 Mekanisme PPDB Di Ponorogo Terapkan Sistem Zonasi
TEROPONGNUSA.COM,
PONOROGO – Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Ponorogo
tetap menggunakan sistem zonasi.
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Tutut Erliana, mengatakan aturan tersebut
tidak hanya di Ponorogo saja, akan tetapi juga aturan nasional yang diterapkan
di Indonesia.
“Nantinya
ada tiga cara untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi, diantaranya sistem
zonasi yang mencakup 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi dengan
5 persen dari daya tampung sekolah serta 5 persen dari mutasi orang tua,”
pungkas Tutut.
Untuk
zonasi sendiri, lanjut Tutut, calon siswanya masih dalam satu kecamatan atau
jarak radius lima kilometer dari titik sekolah. Sedangkan zonasi minimal sudah
berdomisili selama 6 bulan dan jika jelang PPDB pindah domisili ya nantinya
tidak bisa masuk sistem zonasi. (NYR)