"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Pembuang Mayat Bayi di Takeran Tertangkap

TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN - Pelaku pembuangan sekaligus orangtua mayat bayi yang baru berusia 3-4 hari di depan SMPN 1 Takeran atau masuk Desa Jomblang, Kecamatan Takeran beberapa waktu lalu kini tertangkap.

Adalah DCY (21) seorang laki-laki  warga Desa Wayut RT09/RW03, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan DA (21) warga Desa Giripurno RT11/RW04 Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Keduanya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Magetan di salah satu rumah kos di Kota Madiun pada Minggu (20/10).

Kapolres Magetan M. Riffai melalui Kasat Reskrim, AKP Sukatni menjelaskan, awalnya kedua tersangka memiliki hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan. Dari hasil hubungannya tersebut kemudian melahirkan seorang bayi pada 9 Oktober 2019 tanpa bantuan medis. Tiba suatu saat pada Jumat  11 Oktober 2019 bayi tersebut menangis dan tersangka DCY membungkam mulut bayi sampai tidak bergerak lagi.

Dan pada keesokan harinya DCY mengetahui bayi tersebut telah meninggal. Karena ketakutan dan tidak ingin diketahui orang lain,  lantas DCY pada Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB membuang bayi tersebut di depan SMPN 1 Takeran.

Kepada Polisi kedua tersangka mengaku melakukan hal itu untuk menutupi hubungan gelapnya dan ketakutan atas meninggalnya bayi tersebut.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas  UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun serta pasal 340 KUHP dengan penjara paling lama 20 tahun. (NYR).