"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Satreskoba Polres Magetan Ringkus Penyalahguna Narkoba


TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN – Dua orang laki-laki berinisial AC alias Jembling warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo dan RR alias Jenggo warga Desa Dadi, Kecamatan Palosan berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Magetan.

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda lantaran menjadi pengguna sabu dan pengedar pil dobel L.

Kasat Reskoba Polres Magetan, AKP Edi Ryanto mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) petugas. Untuk AC sebagai pengguna dan RR adalah pemakai sekaligus pengedar pil dobel L.

“ Untuk AC pada saat membawa narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayah Bendo akhirnya kita tangkap dan kita geledah rumahnya dan ditemukan alat bong,” ungkap AKP Edi Ryanto saat press rilis di Mapolres Magetan, Kamis (24/10).

Masih kata AKP Edi Ryanto, untuk pelaku RR ditangkap di Kepolorejo, Magetan. Saat digeledah rumahnya ditemukan 59 butir pil dobel L dan 1 (satu) butir diperkirakan ektasi.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 115 jo pasal 112 dan juga pasal 196 UU No 35 dan 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (DNY)