Satreskoba Polres Magetan Ringkus Penyalahguna Narkoba
TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN
– Dua orang laki-laki berinisial AC alias Jembling warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo dan RR alias Jenggo warga Desa Dadi, Kecamatan Palosan berhasil diringkus oleh Satuan Reserse
Narkoba (Satreskoba) Polres Magetan.
Keduanya
ditangkap di dua lokasi yang berbeda lantaran menjadi pengguna sabu dan pengedar
pil dobel L.
Kasat
Reskoba Polres Magetan, AKP Edi Ryanto mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi
Target Operasi (TO) petugas. Untuk AC sebagai pengguna dan RR adalah pemakai
sekaligus pengedar pil dobel L.
“
Untuk AC pada saat membawa narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayah Bendo
akhirnya kita tangkap dan kita geledah rumahnya dan ditemukan alat bong,”
ungkap AKP Edi Ryanto saat press rilis di Mapolres Magetan, Kamis (24/10).
Masih
kata AKP Edi Ryanto, untuk pelaku RR ditangkap di Kepolorejo, Magetan. Saat
digeledah rumahnya ditemukan 59 butir pil dobel L dan 1 (satu) butir
diperkirakan ektasi.
Kini
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan
pasal 115 jo pasal 112 dan juga pasal 196 UU No 35 dan 36 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (DNY)