Jelang Realisasi Program PTSL, Perwakilan Warga Desa Sareng Ikuti Sosialisasi
TEROPONGNUSA.COM,
MADIUN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun pada tahun 2020
akan segera direalisasikan. Terkait hal itu, perwakilan calon peserta dari
warga Desa Sareng, Kecamatan Geger diberikan sosialisasi oleh petugas Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun di balai desa setempat, Jumat (10/1).
Ketua
Tim II PTSL dari BPN, Lilik, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk
mengarahkan calon peserta penerima PTSL di Desa Sareng dalam mempersiapkan
syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan.
“Seluruh
bidang tanah milik calon peserta yang ada di Desa Sareng akan didaftar, dan kalau
sudah memenuhi syarat maka akan diterbitkan sertifikatnya,” terang Lilik.
Sementara
itu, Kepala Desa Sareng, Budiono, mengatakan jumlah bidang tanah di Desa Sareng
yang belum memiliki sertifikat sebanyak 648. Dan saat ini perwakilan dari
pemilik tanah tersebut diikutkan dalam sosialisasi PTSL yang digelar hari ini.
“Di
Desa kami ada 648 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dan mereka yang hadir
dalam sosialisasi ini berasal dari perwakilan pemilik bidang tanah tersebut,” jelas
Budiono.
Untuk
diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang
dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum
didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang
setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan
kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode
PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program
tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan
Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (NYR)