Polres Magetan Rilis Lima Kasus Tindak Pidana
TEROPONGNUSA.COM,
MAGETAN – Lima kasus tindak pidana dirilis Kepolisian Resort (Polres) Magetan di Mapolres
setempat, Jumat (17/1).
Diantara
kasus tersebut antara lain pencurian dengan pemberatan yakni mencongkel pintu
toko di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang. Saat itu pelaku dengan inisial WP
(21) warga Desa Ngaglik RT10/05, Kecamatan Parang berhasil mengambil uang yang
ada di laci toko. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 buah
pahat, 1 buah gembok, 1 buah Grendel serta uang tunai Rp 124 ribu.
Kasus
berikutnya yakni Judi Togel dengan pelaku JS (60) warga RT02/RW01
Kelurahan/Kecamatan Kawedanan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah warung
Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kawedanan dan pelaku tertangkap tangan oleh
petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah HP merk Polytron, 1
buah bolpoin, serta uang tunai Rp230 ribu.
Kasus Judi
Dadu dengan pelaku inisial SM (52) warga RT08/RW02 Kelurahan/Kecamatan Takeran
dan MD (61) warga RT01/RW01 Kelurahan/Kecamatan Kawedanan. Untuk SM tertangkap basah
di sebuah rumah warga setempat dengan barang bukti 1 set alat dadu, 1 lembar
beberan serta uang tunai Rp 152 ribu. Sedangkan MD juga tertangkap basah di
sebuah warung Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan. Barang bukti yang berhasil
diamankan berupa 1 set alat dadu, 1 lembar beberan serta uang tunai Rp 145
ribu.
Kasus
Penyalahguna Narkoba dengan pelaku inisial AS (36) warga RT10/RW01
Desa/Kecamatan Karas. Pelaku ditangkap di sebuah rumah warga setempat dengan
barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,30 gram, seperangkat alat
hisap, 1 buah sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api serta 1 buah jarum.
Kapolres
Magetan, AKBP Festo Ari Permana, S.I.K., mengatakan agar masyarakat khususnya
di wilayah Magetan yang memiliki niat merusak keamanan dan ketertiban untuk
mengurungkannya. Hal itu sesuai komitmennya untuk memberantas segala tindak
pidana di wilayah hukum Polres Magetan.
“Kepada
masyarakat khususnya di wilayah Magetan jangan mempunyai niat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Magetan,” pesan Kapolres.
Saat ini,
kelima pelaku tindak pidana tersebut masih dalam proses penyidikan dan terpaksa mendekam di sel Mapolres. (NYR)