Mamin Ilegal Jadi Sorotan Pemkab Magetan, Jika Ditemukan Bakal Disita
TEROPONGNUSA.COM,
MAGETAN – Demi menekan jumlah peredaran, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan melakukan tindakan tegas
dengan penyitaan jika ditemukan produk makanan dan minuman ilegal di pasaran.
Hal itu dikatakan
Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan kepada media ini Jumat
(21/02/2020). Menurutnya kriteria produk ilegal tersebut antara lain belum
memiliki Ijin Edar, Sertifikat Halal, PIRT, serta BPOM untuk minuman.
“Jika ditemukan
produk ilegal di pasaran akan kita tarik dan kita lakukan penyitaan. Dan untuk
pemiliknya kita akan peringatkan serta dibina agar mengurus ijin dulu sebelum
mengedarkan produknya,” ujar Sucipto.
Meskipun
keberadaannya belum diketahui pasti di mana persisnya, namun saat ini pihaknya
mengaku bahwa di pasaran sudah beredar produk mamin ilegal yang belum
mengantongi ijin lengkap. Untuk itulah, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada
laporan masyarakat terkait keberadaan produk tersebut.
Sementara itu,
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) melalui Staf Kefarmasian, Dinas
Kesehatan Kabupaten Magetan, Pipin, menjelaskan produk makanan dan minuman yang
belum memiliki ijin secara otomatis tidak bisa dideteksi kandungannya sehingga
dikuatirkan dapat menimbulkan efek keracunan pada konsumen.
"Kalau belum
memiliki ijin dikuatirkan bisa menimbulkan keracunan bagi konsumen,"
jelasnya.
Pihaknya
menambahkan, untuk produk makanan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari
tujuh hari syaratnya wajib memiliki ijin PIRT, sedangkan khusus untuk minuman
harus memiliki ijin BPOM.
"PIRT itu ijin
untuk makanan yang masa kadaluarsanya lebih dari tujuh hari dan itu wajib.
Sedangkan untuk produk minuman atau bahan baku cairan harus memiliki ijin dari
BPOM," terangnya.(NYR)