"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Sudah Disahkan DPRD, Perda Retribusi Kebun Refugia Hingga Kini Belum Diterapkan


TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Kebun Refugia sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, namun Pemerintah Kabupaten Magetan hingga kini belum juga menerapkannya.

Selaku pengelola, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Magetan hingga kini justru menerapkan tiket masuk Rp 10 ribu dengan ditukar sayuran. Hal itu dilakukan dengan berlindung pada Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Kebun Refugia sudah ditandatangani antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Bupati.

Menurutnya tugas DPRD terkait Perda Retribusi Kebun Refugia sudah selesai

Sujatno menegaskan jika sudah ditandatangani maka selanjutnya Bupati Magetan melalui Bidang Hukumnya segera mengirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan, dan setelahnya barulah dibuat Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau sudah ditandatangani berarti selanjutnya Pak Bupati melalui Bidang Hukum itu segera mengirim ke Gubernur untuk mendapat pengesahan dan setelah itu dibuat Perbup,” jelas Sujatno, Selasa (25/02/2020).

Namun jika itu belum ada, pihaknya akan menanyakan kepada Pemkab Magetan tentang sejauh mana Perda tersebut. Dia berharap, lambatnya aturan terkait Retribusi Kebun Refugia tidak sampai ke jalur hukum. (NYR)