Sudah Disahkan DPRD, Perda Retribusi Kebun Refugia Hingga Kini Belum Diterapkan
TEROPONGNUSA.COM,
MAGETAN – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Kebun Refugia sudah
disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, namun Pemerintah
Kabupaten Magetan hingga kini belum juga menerapkannya.
Selaku pengelola, Dinas
Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten
Magetan hingga kini justru menerapkan tiket masuk Rp 10 ribu dengan ditukar
sayuran. Hal itu dilakukan dengan berlindung pada Perda No 9 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ketua DPRD
Kabupaten Magetan, Sujatno, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang
Retribusi Kebun Refugia sudah ditandatangani antara Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Bupati.
Menurutnya tugas
DPRD terkait Perda Retribusi Kebun Refugia sudah selesai
Sujatno menegaskan
jika sudah ditandatangani maka selanjutnya Bupati Magetan melalui Bidang Hukumnya
segera mengirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan, dan
setelahnya barulah dibuat Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau sudah
ditandatangani berarti selanjutnya Pak Bupati melalui Bidang Hukum itu segera
mengirim ke Gubernur untuk mendapat pengesahan dan setelah itu dibuat Perbup,”
jelas Sujatno, Selasa (25/02/2020).
Namun jika itu
belum ada, pihaknya akan menanyakan kepada Pemkab Magetan tentang sejauh mana
Perda tersebut. Dia berharap, lambatnya aturan terkait Retribusi Kebun Refugia
tidak sampai ke jalur hukum. (NYR)