Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Ponorogo Keluarkan Edaran Bagi ASN Hingga Pedagang
TEROPONGNUSA.COM,
PONOROGO – Menyusul
semakin bertambahnya korban Covid-19 di berbagai wilayah, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Ponorogo mengambil beberapa kebijakan guna menekan dan mencegah agar warganya
seminim mungkin bahkan tidak ada yang terpapar.
Diantara
kebijakan tersebut antara lain dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN untuk tidak keluar Ponorogo,
namun jika dirasa penting maka harus meminta ijin tertulis dari pimpinan. Selain
itu mereka juga disarankan untuk bekerja dari rumah sampai dengan 15 April
2020, kecuali bagi tenaga kesehatan. Pun
dengan masyarakat umum jika ingin bepergian ke luar Ponorogo harus seijin Ketua
RT.
“Untuk
kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dalam bentuk apapun dibatalkan, serta
masyarakat diminta menunda keluar kota, kecuali jika ada keperluan yang sangat
penting dengan melapor RT setempat,” kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.
Tak
hanya sampai di situ, bagi pedagang dari luar daerah juga dilarang berjualan di
Ponorogo. Bahkan pos pantau suhu badan turut didirikan oleh Pemkab Ponorogo di
beberapa titik seperti di Tugurejo (Slahung), Sampung (Sampung), Kedung Banteng
(Sukorejo), Sukosari (Babadan, Mlilir (Babadan), serta Pangkal (Sawoo).
“Kita
juga menginstruksikan kepada seluruh takmir masjid, yang masjidnya berada di
pinggir jalan raya dan berpotensi digunakan Sholat Jum’at penduduk luar
Ponorogo untuk tidak mengadakan Sholat Jum’at, ” imbuh Ipong.
Sementara
itu untuk melakukan operasi pelajar yang berada di luar rumah, pihaknya
mensiagakan Satpol PP. Selain menutup tempat wisata, hiburan malam, Car Free
Day, pihaknya juga menghimbau kepada kantor, pasar serta tempat keramaian untuk
memasang tempat cuci tangan. (NYR)